SOLO, MettaNEWS – Fraksi PDI Perjuangan dengan tegas Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk segera mengevaluasi tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta menetapkan kebijakan diskon guna merespons dinamika dan keberatan masyarakat, khususnya di Surakarta.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Surakarta, YF Sukasno, menyampaikan bahwa persoalan pajak harus disikapi secara arif dan bijak.
Menurutnya, kebijakan fiskal yang menyentuh langsung masyarakat perlu dikaji dengan cermat agar tidak menimbulkan keresahan.
“Mencermati dinamika masyarakat di Jawa Tengah, khususnya di Kota Solo, harus kita sikapi dengan arif dan bijak. Apalagi ini persoalan pajak, kita harus cermat dan hati-hati. Kami minta Pemerintah Provinsi segera responsif supaya masyarakat menjadi tenang kembali,” papar Sukasno.
Ia menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Pasal 10 ayat (1), tarif PKB untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor pertama ditetapkan paling tinggi 1,2 persen.
Sementara itu, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah menetapkan tarif PKB sebesar 1,05 persen.
“Kalau dibandingkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, tarif PKB di Jawa Tengah sebenarnya sudah lebih rendah. Namun demikian, masyarakat masih merasa keberatan. Bisa jadi ini karena kurangnya sosialisasi yang masif,” jelasnya.
Sukasno menegaskan bahwa besaran tarif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) merupakan kewenangan provinsi. Jika wajib pajak masih merasa keberatan, ke depan tarif PKB dapat diturunkan.
Ia mencontohkan, di beberapa provinsi lain tarif PKB bahkan ada yang sudah berada di angka 0,9 persen hingga 0,8 persen.
Kasno juga menyoroti dampak penurunan tarif PKB terhadap opsen. Menurutnya, jika tarif PKB diturunkan, maka opsen PKB otomatis ikut turun.
Saat ini, pemerintah kabupaten/kota telah memasukkan ketentuan opsen dalam perda masing-masing, termasuk di Surakarta melalui Perda Nomor 14 Tahun 2023 Pasal 42, sebagai mandat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 83 yang mengatur opsen PKB dan BBNKB masing-masing sebesar 66 persen.
“Pemerintah daerah memang dituntut memperkuat kemampuan fiskal, sehingga opsen menjadi penting. Namun, kalau rakyat keberatan, harus segera direspons dengan memberikan relaksasi atau diskon, baik diskon opsen PKB maupun diskon tarif PKB sesuai kewenangan regulasi di tingkat provinsi,” tegasnya.
Kasno menambahkan, dalam kondisi ekonomi masyarakat yang sedang tidak baik-baik saja, ada dua langkah yang dapat meringankan wajib pajak, yakni evaluasi tarif PKB dan pemberian potongan atau diskon opsen.
Selain itu, masyarakat perlu dilibatkan dalam pembahasan Raperda Pajak dan Retribusi agar pajak tidak dipandang sebagai beban, melainkan sebagai kewajiban bersama demi pembangunan daerah.







