SRAGEN, MettaNEWS – Perkara kecelakaan lalu lintas di Jalan Gedongan-Pungsari, Kecamatan Plupuh, Kabupaten Sragen, kini memasuki babak akhir persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sragen.
Kuasa hukum terdakwa Risnadi (38), Lanang Kujang Pananjung SH, menegaskan majelis hakim harus memutus perkara laka lantas Plupuh berdasarkan fakta objektif yang terungkap selama persidangan, bukan asumsi yang memaksakan kesalahan kepada kliennya.
Dalam sidang pledoi yang digelar Rabu (1/4/2026), tim penasihat hukum membeberkan sejumlah fakta penting terkait kondisi lokasi kejadian saat insiden yang terjadi pada Senin (27/10/2025) malam.
Menurut Lanang, kondisi jalan di lokasi kecelakaan saat itu licin dan dipenuhi ceceran lumpur yang diduga berasal dari aktivitas kendaraan di area persawahan sekitar.
Selain itu, minimnya penerangan jalan disebut menjadi faktor lain yang menyebabkan sepeda motor yang dikendarai korban kehilangan kendali hingga oleng ke arah mobil Mitsubishi Pick Up L300 yang dikemudikan terdakwa.
“Perkara ini akan menjadi cermin apakah putusan hakim berdasar pada fakta atau justru mengabaikan realita persidangan. Kondisi jalan yang berisiko tinggi secara objektif membatasi kemampuan siapa pun untuk bereaksi menghindari benturan,” ujar Lanang Kujang dalam sidang pledoi di PN Sragen.
Lanang juga menyoroti adanya ketidaksesuaian antara Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan fakta yang terungkap selama proses pembuktian di persidangan.

Pihaknya menilai konstruksi perkara belum utuh karena penyidik disebut tidak melakukan uji teknis kendaraan secara menyeluruh, serta mengabaikan faktor lingkungan yang dinilai menjadi penyebab utama kecelakaan.
Menurut tim kuasa hukum, peristiwa di Plupuh, Sragen tersebut merupakan kecelakaan murni akibat faktor eksternal, bukan sebuah tindak pidana.
Di sisi lain, pihaknya juga menyesalkan belum ditelusurinya keberadaan pemilik kendaraan combine harvester atau mesin pemanen padi yang diduga menjadi sumber lumpur di jalan.
Selain itu, pengelola maupun pemilik lahan persawahan yang menjadi sumber aktivitas tersebut juga disebut belum diperiksa.
“Saya tekankan, ini penting. Jika sumber bahaya di jalan sudah terlihat, maka menjadi penting untuk menelusuri dari mana itu berasal dan siapa yang bertanggung jawab. Ini bagian dari pencarian kebenaran yang utuh,” tegasnya.
Meski jaksa penuntut umum menuntut Risnadi dengan hukuman tiga tahun penjara, tim pembela menilai tuntutan tersebut tidak layak.
Lanang menegaskan bahwa dalam prinsip hukum pidana, apabila masih terdapat keraguan dalam pembuktian unsur kesalahan, hakim tidak boleh menjatuhkan pidana.
“Hukum pidana tidak boleh memaksakan kesalahan. Tanpa kesalahan yang terbukti secara sah, tidak boleh ada hukuman. Kami memohon Majelis Hakim menjatuhkan putusan bebas dengan mempertimbangkan seluruh fakta yang telah diuji,” pungkasnya.









