Empat Security Museum Sains Teknologi Solo Curi Besi Proyek, Kerugian Tembus Rp 36.7 Juta

oleh
Pencurian
Pelaku pencurian besi proyek Museum Sains Teknologi Solo diamankan Tim Resmob Polresta Solo, Jumat (17/1/2025) | MettaNEWS / Adinda Wardani

SOLO, MettaNEWS – Tim Resmob Polresta Surakarta berhasil membekuk empat orang laki-laki pelaku pencurian besi Proyek Pembangunan Museum Sains Teknologi Dan Budaya Jebres, Solo.

“Empat pelaku kami amankan di dua lokasi yang berbeda. Tiga pelaku diamankan di lokasi proyek mereka bekerja. Sedangkan satu pelaku lagi diamankan di Wonorejo, Gondangrejo Karanganyar,” ujar Kanit Resmob Polresta Surakarta Ipda Irham Rhozan Al Fiqri.

Adapun keempat pelaku yang berhasil diamankan oleh tim resmob  adalah DK alias Ndodit (19) warga Jebres, LAP alias Lalang (23) warga Sukoharjo, DFR alias Faiz (19) warga Sukoharjo dan SVA alias Ari (26) warga Karanganyar.

“Keempatnya merupakan security di proyek tersebut,” ungkap Ipda Irham.

Kanit Resmob menjelaskan bahwa pelaku semuanya berjumlah delapan orang. Namun sementara baru empat pelaku yang sudah di amankan, dan diantara empat pelaku lainnya masih dalam proses pengejaran.

“Pelaku diamankan oleh polisi, karena telah melakukan tindak pidana pencurian di proyek pembangunan Museum Sains Teknologi dan Budaya Jebres berupa 7 Pcs Kolom Well, 4 Pcs Stell, dan 4 Pcs Puss Pule, dengan total kerugian Rp 36.700.000,”   imbuhnya.

Adapun kejadian tersebut dilaporkan oleh salah satu karyawan dari Proyek yang bernama Rizki ( 28 ) warga Cianjur Jawa Barat dengan nomor Laporan Polisi nomor : LP / B / 23 / I / 2025 / SPKT / Polresta Surakarta/ Polda Jateng, tanggal 15 Januari 2025.

Menurut pengakuannya, pelaku sudah melakukan aksi pencuriannya sebanyak 10 kali.

Ipda Irham mengatakan barang bukti yang berhasil disita dari keempat pelaku adalah 21 set besi Scavolding,  1 buah besi Jackbest,  1 unit Sepeda motor jenis Yamaha Mio Sporty berwarna Silver,  1 buah tas selempang dengan merk Rown Division warna Hitam milik Faiz,  1 buah tas selempang dengan merk Sweetbears warna Hitam milik Ndodit,  1 buah dompet kulit warna Coklat dan 5 unit Handphone.

“Untuk saat ini empat orang pelaku diamankan di Polresta Surakarta guna proses pemeriksaan lebih lanjut. Dan pelaku akan kita kenakan  pasal 363 KUHPidana,” pungkasnya.