Emosi Ditegur, Pemuda di Solo Cekcok dan Serang Tetangga Pakai Termos Es dan Tangga hingga Tewas

oleh
Tewas
Deki Setiawan (29) pelaku pembunuhan HIW (54) saat digelandang ke Mapolresta Surakarta, Selasa (29/7/2025) | MettaNEWS / Adinda Wardani

SOLO, MettaNEWS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Surakarta mengungkap modus residivis narkoba, Deki Setiawan (29) dalam menghabisi nyawa HIW (54) di depan Masjid Al-Kirmani, Laweyan pada Sabtu (26/7/2025).

Deki yang dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Surakarta mengakui semua perbuatannya dilandasi oleh emosi sesaat dan di bawah pengaruh minuman keras (miras) jenis ciu.

Deki yang merupakan tetangga HIW mengaku terlibat cekcok dengan korban lantaran ditegur saat menggeber-geber motor.

“Saya minum ciu, cek cok sama korban. Dia bentak-bentak, saya kepukul duluan. Saya dibilang blayer-blayer padahal enggak,” ujar Deki saat digelandang ke Mapolresta Surakarta, Selasa (29/7/2025).

Awalnya pertengkaran hanya menggunakan tangan kosong, namun Deki yang merasa terdesak lalu mengambil pecahan batu batu, tangga bambu, hingga termos es batu untuk menyerang korban. Aksi itu mengakibatkan korban tak sadarkan diri dan akhirnya meninggal dunia di lokasi kejadian.

Wakapolresta Surakarta, AKBP Sigit, mengungkapkan bahwa kejadian ini berawal dari aksi pelaku yang menggeber motor di depan Warmindo Laweyan, yang kemudian ditegur oleh korban dan rekan-rekannya. Teguran itu memicu kemarahan hingga terjadi duel yang berlanjut di depan Masjid Al-Kirmani.

“Korban dilempar tangga, jatuh tengkurap dan sempat diinjak oleh pelaku. Kami juga menemukan termos es dan botol ciu yang digunakan pelaku sebelum kejadian,” terang AKBP Sigit dalam konferensi pers.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang kejahatan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
“Proses hukum sedang berjalan dan akan kami kawal sesuai prosedur. Beberapa barang bukti sudah kami amankan,” tambahnya.