Efek Jera, BNNP Gunakan Strategi Miskinkan Pengedar Narkoba

oleh
oleh
BNNK Solo
BNN Provinsi Jateng, BNN Solo menunjukkan barang sitaan dari tindak pencucian uang kejahatan narkoba, Selasa (14/12) | Foto : Metta NEWS - Puspita

SOLO, Metta NEWS – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng bersama dengan BNNK Solo berhasil mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari kejahatan narkotika jaringan Solo Raya. 

Pada release kasus TPPU, Selasa (14/12) di kantor BNNK Solo, Kepala BNNP Jateng Purwo Cahyoko menjelaskan dari hasil penyidikan TPPU yang berasal dari Tindak Pidana Narkotika di wilayah Solo Raya telah menetapkan 3 tersangka yakni HAN selaku bandar narkoba yang ditahan di LP Super Maximum Security High Risk Kelas II A Karanganyar-Nusakambangan, YP sebagai kurir narkoba yang ditahan di LP Kelas IA Kedungpane Semarang dan RIN adalah bandar narkoba di wilayah Solo Raya.

“Kedua tersangka yaitu HAN dan YP diamankan oleh petugas BNNP Jawa Tengah dan BNNK Surakarta pada tanggal 26 Agustus 2021. Sedangkan untuk tersangka RIN ditangkap di rumahnya di desa Plumbon Mojolaban, Sukoharjo,” terang Purwo. 

Purwo menyebut, ketiga tersangka merupakan pemain lama yang pernah terjerat kasus narkoba dan menjalankan bisnis narkotika mulai tahun 2018 sampai sekarang. 

“Terpidana HAN sudah divonis 17 tahun 3 bulan, YP divonis 9 tahun 2 bulan dan RIN divonis 5 tahun 3 bulan. Total dari penelusuran tindak pencucian uang ini mencapai Rp 683. 370.500,” jelasnya.

Purwo mengungkapkan ada tiga strategi yang diterapkan oleh BNNP Jateng yakni menekan permintaan, memiskinkan dan merehabilitasi. 

“Strategi ini harus simultan, saling berhubungan dan saling bersinergi. Semua kita lakukan, untuk kurangi persediaan narkoba. Hari ini kita lakukan dengan memiskinkan pengedar dan bandar narkoba,” jelas Purwo. 

Purwo juga mengatakan, tahun ini BNNP sudah melakukan pemiskinan pada pengedar narkoba yang tertangkap dengan total mencapai Rp 1.289.870.500,-.  

“Dengan metode pemiskinan ini yang jelas mereka tidak mempunyai dana untuk melakukan mengatur jalannya persidangan, membayar pengacara, sampe mengatur mendapat tempat tahanan tertentu. Juga tidak lagi punya modal kulakan, terutama untuk keluarga atau temannya hati-hati bila dititipi harta dari sumber yang tidak jelas. Mudah-mudahan ini memberikan efek jera,” tuturnya. 

Lebih lanjut Purwo mengatakan kasus narkoba di Jateng didominasi oleh Semarang, Jepara dan Solo. 

“Tahun 2021 hampir 1285 kasus yang ditangani dengan barang bukti mencapai  3 kg (sabu), 50 kg (ganja) dengan jumlah tangkapan hampir 600 tersangka,” pungkas Purwo.