DPRD Jateng Sepakati APBD Perubahan 2025, Dorong Pemprov Fokus Infrastruktur, Pendidikan, dan Ketahanan Pangan

oleh
oleh
Ketua DPRD Jateng Sumanto bersama para Wakil Ketua DPRD usai menandatangani persetujuan APBD Perubahan 2025 bersama Gubernur Ahmad Luthfi | MettaNEWS / Humas DPRD Jateng

SEMARANG, MettaNEWS – DPRD Jawa Tengah menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Berlian, Semarang, Selasa, 5 Agustus 2025. Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Jawa Tengah, Sumanto, yang menegaskan fokus utama perubahan APBD kali ini adalah pada sektor infrastruktur, pengentasan kemiskinan, dan peningkatan layanan kesehatan.

Dalam struktur APBD Perubahan Jawa Tengah 2025 tersebut, disepakati pendapatan sebesar Rp24,57 triliun, dengan belanja daerah Rp25,15 triliun. Sementara itu, defisit sebesar Rp577 miliar akan ditutup dengan pembiayaan dalam jumlah yang sama.

“RTLH (Rumah Tidak Layak Huni) kita gelontorkan, baik anggaran dari pusat maupun daerah. Termasuk nanti provinsi dan kabupaten/kota akan menganggarkan. Ada tambahan dan pergeseran, intinya fokus pada infrastruktur menuju ketahanan pangan,” ujar Ketua DPRD Jateng, Sumanto, dalam keterangannya.

Sementara itu, Anggota Badan Anggaran DPRD Jateng, Sugiyarto, menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Ia mengatakan bahwa DPRD mendorong Pemprov untuk mengalokasikan anggaran strategis dalam mendukung visi misi kepala daerah, terutama untuk pembangunan infrastruktur yang mendukung pertumbuhan ekonomi dan konektivitas antarwilayah. Selain infrastruktur, peningkatan layanan pendidikan dan kesehatan juga menjadi sorotan DPRD.

“Kami juga merekomendasikan penguatan ketahanan pangan dengan mengembangkan program-program yang mendukung ketahanan pangan daerah untuk menjamin ketersediaan dan akses pangan bagi seluruh masyarakat,” tambah Sugiyarto.

Badan Anggaran DPRD Jateng juga mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui terobosan baru dalam sistem pemungutan pajak daerah. Upaya ini diarahkan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pendapatan daerah, termasuk memperkuat kerja sama dengan pemerintah kabupaten/kota.

“Pemprov juga perlu mengembangkan sistem perpajakan daring untuk memudahkan masyarakat menunaikan kewajiban membayar pajak,” jelas Sugiyarto.

Ia menambahkan bahwa penyusunan APBD sebaiknya tetap mengacu pada program-program prioritas, sehingga apabila terdapat regulasi efisiensi dari pemerintah pusat, struktur APBD tidak mengalami perubahan yang signifikan.

“Dengan memprioritaskan program-program utama, diharapkan pelaksanaan pembangunan daerah dapat berjalan sesuai rencana meskipun terdapat perubahan kebijakan dari tingkat nasional,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menyampaikan apresiasi atas kerja sama DPRD dan Pemprov yang telah menghasilkan kesepakatan perubahan APBD 2025.

“Semoga hasil kesepakatan ini dapat membawa manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Jateng. Sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan, Raperda Perubahan APBD 2025 ini akan kami kirimkan kepada Mendagri untuk dilakukan evaluasi dalam waktu 15 hari kerja,” ungkapnya.

Proses evaluasi ini bertujuan untuk memastikan APBD Perubahan 2025 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dapat dijalankan dengan landasan hukum yang kuat serta membawa manfaat nyata bagi pembangunan Jawa Tengah.