Dipicu Masalah Pribadi, Pria di Laweyan Solo Rusak Rumah Tetangga

oleh
Rusak rumah
Tim Sparta Satuan Samapta Polresta Surakarta saat mengecek kondisi rumah milik warga Laweyan, Solo yang dirusak seorang pria, Jumat (3/10/2025) | MettaNEWS / Adinda Wardani

SOLO, MettaNEWS – Tim Sparta Satuan Samapta Polresta Surakarta mengamankan seorang pria, EBU (29), warga Laweyan, Solo, Jumat (3/10/2025) sekitar pukul 23.30 WIB.

EBU ditangkap usai merusak rumah milik warga berinisial S di Kelurahan Pajang, Kecamatan Laweyan, Solo.

Kasat Samapta Kompol Edi Sukamto, mengatakan, saat diamankan, EBU masih memegang potongan besi yang diduga digunakan untuk melakukan pengrusakan.

“Petugas kemudian melakukan mediasi serta mengamankan pelaku. Dari hasil interogasi singkat, pelaku mengaku melakukan perbuatan tersebut karena mencari anak dari pemilik rumah terkait sebuah permasalahan pribadi,” terang Kompol Edi.

Sementara itu, pemilik rumah menjelaskan bahwa pelaku sebelumnya juga pernah datang ke rumahnya untuk menemui anaknya. Menurut pengakuannya, sempat terjadi perkelahian yang mengakibatkan hidung anaknya patah dan di hari kejadian tersebut dijadwalkan untuk menjalani penanganan medis.

“Diketahui, pemicu permasalahan pribadi
antara pelaku dengan anak korban. Sehingga menimbulkan amarah pelaku dan berujung pada aksi pengrusakan rumah korban,” ujarnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa kaca pintu rumah pecah, sangkar burung rusak, dan satu ekor burung peliharaan hilang.

Barang bukti yang diamankan petugas antara lain 1 buah potongan besi hollo, 1 unit sepeda motor milik pelaku, dan pecahan kaca pintu rumah korban.

“Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti dan korban dibawa ke Mako Polresta Surakarta untuk diserahkan kepada piket Unit Reskrim guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tutup Kompol Edi.