Darah dan Jeroan Anjing di Kali Anyar Berasal Rumah Jagal di Gilingan

oleh
Jagal anjing
Tempat penjagalan anjing di bantaran Sungai Kali Anyar menuju Bengawan Solo di RT 2 RW 5 Cinderejo Lor, Kelurahan Gilingan Kecamatan Banjarsari, Solo, Rabu (31/8/2022) | MettaNEWS / Adinda Wardani

SOLO, MettaNEWS – Menanggapi adanya laporan Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) yang menemukan darah dan organ anjing di tepian Kali Anyar yang mengalir ke Sungai Bengawan Solo, Pemerintah Kota Solo bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah melakukan sidak  usaha rumah jagal ilegal di Solo, Rabu (31/8/2022).

Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Madya DLHK Jateng, Aris Hariyadi mengatakan kejadian pembuangan limbah tersebut terjadi pada 2 pekan yang lalu.

“Kejadiannya 2 minggu yang lalu dan tang menyembelih hanya satu ekor, saya melihat fakta-fakta itu setiap hari melakukan penyembelihan berarti darah sudah bercecer kemana-mana, ada kandang anjing yang ternyata juga sudah tidak digunakan lagi oleh pemiliknya dipakai untuk kandang ayam,” kata Aris kepada awak media, Rabu (31/8/2022).

Berdasarkan hasil investigasi daging anjing yang diolah salah satu penjagal di area sungai Bengawan Solo didapatkan dari pemasok asal Sragen. Fakta lainnya, di sepanjang sungai Bengawan Solo, atau tepatnya di RT 1 RW 5 Cinderejo Lor, Kelurahan Gilingan Kecamatan Banjarsari terdapat penjagal dan penjual olahan daging anjing yang merajalela.

“Informasi dari pemilik yang melakukan seperti itu banyak saya akan berusaha mengecek ke sepanjang daerah ini nanti kalau ada kita tertibkan, dari yang kami dapatkan di satu tempat penjagalan ini dia sudah tidak menjagal dan menyembelih lagi tapi dapat dagingnya (anjing) di tempat lain dan siap dimasak,” bebernya.

Meski belum menemukan bukti unsur pidana dari para penjagal di area tersebut, pihaknya menegaskan akan menutup area tersebut jika menemukan adanya pengemaran air sungai Bengawan Solo dengan limbah pemotongan daging anjing dari para penjagal.

“Bagi komunitas yang mengadu bisa datang kesini juga untuk melihat fakta untuk bersama-sama kita tangani. Tapi kalau masih ada penyembelihan meskinya nggak boleh di air, semua limbah apapun itu tidak boleh dibuang ke sungai,” terangnya.

Jika masih menemukan adanya praktek yang sama, pihaknya akan menunutut untuk membuat sarana pembuangan limbah.

“Sementara bukti yang real belum kita temukan kalau ada akan kita beri sanksi, kalau ada kejadian semacam itu nanti langsung kita backup kita tutup beri police line kita protect,” tegasnya.

Untuk menindaklanjuti penemuannya di lapangan, pihaknya akan membuat surat rekomendasi ke Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka untuk memberikan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Di peraturan terbarunya tidak boleh ada air limbah yang dibuang ke sungai jadi ada protect pembuangan limbah akan kita akomodir agar air bisa dimanfaatkan kembali, kalau perizinan masuknya Pemkot Solo,” katanya.

Pihaknya yang tak memiliki wewenang perizinan kegiatan penjagalan anjing menyerahkan ke tangan Pemerintah Kota Solo.

“Kita belum menemukan bukti ada darah kalau misalnya ada nanti sudah masuk unsur pidana penyelidikan kepolisian yang melihat indikasi masalah merugikan masyarakat misal gatal-gatal atau semacamnya,” terangnya.