Dalam Sepekan Polisi Solo Ungkap 3 Kasus Narkoba, Sita 70,17 Gram Sabu

oleh
Kapolresta Solo menunjukan Barang bukti narkotika jenis Sabu saat Jumpa pres di Mako Polresta Selasa (25/10/22) | MettNEWS | Kevin Rama

SOLO, MettaNEWS – Aparat Polresta Solo menangkap 11 tersangka peredaran narkoba di wilayahnya dalam kurun waktu seminggu, dari tanggal 12 hingga 24 Oktober 2022. Dalam jangka waktu itu kepolisian telah menyita total 70,17 gram narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolresta Solo, Kombes Pol. Iwan Saktiadi mengungkapkan penangkapan 11 tersangka itu diawali dari 8 laporan masyarakat.

Mereka adalah P (39) Warga Ngemplak, Boyolali. AS (38) Serengan, Solo. TB (56) Grogol, Sukoharjo. TC (27) Grogol, Sukoharjo. DA (29) Grogol, Sukoharjo. WA (29) Kartosuro, Sukoharjo. AZ (42) Banjarsari Solo. HR (39) Serengan, Solo. R (38) Banjarsari, Solo. FYH (22) Banjarsari Solo, dan MRJ (23) Serengan, Solo.

“Mereka semua laki-laki. Kami tangkap di TKP berbeda-beda. Dari semua tersangka yang kita tangkap terdapat 3 kasus menonjol,” ungkap Iwan saat Jumpa Pers Selasa (25/10/22).

Yang pertama tersangka P (39) Boyolali, didapati 14 paket sabu seberat 26,15 gram. Kemudian Tersangka DA (29) warga Sukoharjo selain membawa sabu, juga didapati membawa senjata tajam yang diletakan di jok motornya. Dan tersangka HR (39) warga Solo didapati membawa 48 paket sabu.

Dikatakan, DA merupakan seorang residivis. Ia pernah ditahan karena kasus pengeroyokan pada tahun 2020 lalu.

Saat ditangkap petugas, DA kedapatan membawa satu paket, yang berisi setengah gram sabu. Selain itu, di dalam jok motornya didapati adanya Sajam jenis celurit.

“Dari hasil pemeriksaan, Sajam itu digunakan untuk membela diri atau jaga-jaga. Tapi dalam Undang-undang darurat tahun 1951 tidak diizinkan, seseorang membawa Sajam atau senjata api yang tidak sesuai untuk peruntukan tanpa izin. Sehingga bisa dikenakan pasal berlapis dengan undang-undang Narkoba,” ucapnya.

“Modus mereka sebagai kurir yang dipesan melalui telpon. Dan sebagian dari mereka pemakai juga. Kami akan kembangkan lagi untuk mengusut bandarnya,” ujarnya.

Selain menyita 70,17 gram sabu, kepolisian juga mengarungi sejumlah sepeda motor dan handphone. Tersangka terancam terjerat UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara minimal 5 tahun.