Buntut Penggeledahan Dua Lokasi di Sukoharjo dan Karanganyar, Pemprov Jateng Siapkan Pendampingan Psikologis Anak

oleh
oleh

SEMARANG, MettNEWS – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan anak-anak yang terdampak penggeledahan dua lokasi yang diklaim sebagai pondok pesantren di Sukoharjo dan Karanganyar mendapatkan pendampingan psikologis. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah trauma berkepanjangan sekaligus memastikan hak pendidikan anak-anak tetap terpenuhi.

Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, mengatakan Pemprov Jateng akan berkoordinasi dengan orang tua atau wali anak-anak tersebut untuk memastikan kondisi mereka tetap terjaga. Pendampingan juga diperlukan agar anak-anak bisa melanjutkan pendidikan di lingkungan yang aman dan terpercaya.

“Di sana ada anak-anak kecil, ini yang perlu kami dampingi supaya mereka bisa terus ada keberlanjutannya,” kata Taj Yasin saat menghadiri konferensi pers di Mapolda Jateng, Jumat (30/10/2026).

Tokoh yang akrab disapa Gus Yasin itu menegaskan, perhatian terhadap kondisi psikologis anak menjadi hal penting setelah mereka berada di lokasi yang digeledah aparat.

Pemprov Jateng juga akan berkomunikasi dengan keluarga untuk memastikan keberlanjutan pendidikan mereka. Anak-anak tersebut diharapkan dapat melanjutkan belajar di lembaga pendidikan yang telah terverifikasi dan memiliki legalitas yang jelas.

“Mereka harus tetap belajar di tempat pendidikan yang benar-benar terverifikasi dan terpercaya,” ujarnya.

Selain memastikan perlindungan anak, Taj Yasin turut menyoroti keberadaan lembaga pendidikan keagamaan yang belum memiliki izin operasional. Menurutnya, legalitas lembaga pendidikan perlu menjadi perhatian agar pengelolaan, tenaga pengajar, serta sistem pendidikannya dapat dipastikan berjalan sesuai ketentuan.

Ia menjelaskan, berdasarkan penelusuran sementara, lembaga yang disebut sebagai Pondok Pesantren Hamalatul Quran dalam pemberitaan terkait penggeledahan tersebut diduga belum memiliki izin operasional.

“Kami akan berkoordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) mengenai hal ini,” jelasnya.

Taj Yasin menambahkan, kewenangan penutupan permanen lembaga pendidikan keagamaan berada di tangan Kemenag. Sementara itu, Pemprov Jateng akan mendorong koordinasi dan pengawasan bersama instansi terkait.

Sebelumnya, tim gabungan menggeledah dua lokasi di wilayah Sukoharjo dan Karanganyar pada Selasa (27/10/2026). Penggeledahan tersebut merupakan pengembangan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi Babi Tepi Sawah yang terjadi pada 12 September 2026.

Kapolda Jateng Irjen Pol Roy Hardi Siahaan menjelaskan, terdapat sekitar 19 perempuan dan anak-anak di lokasi tersebut. Mereka kemudian mendapatkan pendampingan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) dan telah dikembalikan kepada orang tua atau wali masing-masing.

Kapolda menegaskan, anak-anak dan perempuan tersebut tidak dikembalikan lagi ke lokasi yang digeledah karena bangunan yang disebut sebagai pondok pesantren itu ternyata tidak terdaftar di Kementerian Agama.

“Jadi tidak dikembalikan lagi ke tempat tersebut, di tempat yang tadi disinggahi saya katakan ada bangunan yang mereka mengatakan bahwa namanya Ponpes, tetapi ternyata faktanya tidak terdaftar di Kementerian Agama,” jelas Roy.

Pendampingan terhadap anak-anak tersebut diharapkan dapat memastikan mereka tetap memperoleh perlindungan, pemulihan psikologis, serta hak pendidikan di tengah proses hukum yang sedang berjalan.