SOLO, MettaNEWS – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Solo tengah menelusuri para korban bom di Gereja Bethel Injil Sepenuh (GBIS) Kepunton, Solo, yang terjadi pada 2011.
Upaya ini merupakan tindak lanjut pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan negara wajib hadir dalam pemulihan korban terorisme.
Wali Kota Solo, Respati Ardi, menyampaikan bahwa BNPT telah melakukan pertemuan dengan pihaknya di Balai Kota Solo pada Selasa (16/9/2025) siang.
Fokus pencarian diarahkan kepada delapan korban peristiwa Kepunton yang hingga kini baru ditemukan satu orang.
“Ada delapan orang (yang dicari), baru ketemu satu orang. Masih ada tujuh korban Kepunton yang hari ini ingin kami fasilitasi. Jadi program BNPT pasca putusan MK mencari korban yang belum ketemu identitas keluarganya,” ujar Respati.
Menurutnya, BNPT memiliki program trauma healing, rehabilitasi, hingga pemenuhan kesejahteraan korban yang seluruhnya ditanggung negara.
Pendampingan tersebut tidak hanya berupa pemulihan psikologis, tetapi juga dukungan usaha, beasiswa, dan jaminan sosial lain.
“Kami cari, kehadiran negara ada di situ. BNPT bersama Pemkot Solo memastikan korban tidak hanya menerima bantuan, tetapi juga pendampingan UMKM dan pelatihan. Kami juga koordinasi dengan Kesbangpol, camat, lurah, dan kepolisian,” jelas Respati.
Kasubdit Pemulihan Korban Aksi Terorisme BNPT, Rahel, menambahkan, layanan hak-hak korban masa lalu kini dibuka kembali menyusul putusan MK. Korban yang belum mendapatkan haknya dapat mengajukan ke BNPT hingga batas waktu 2028.
“Ketika ditemukan, kami lakukan identifikasi dan asesmen. Setelah ditetapkan sebagai korban aksi terorisme, mereka akan mendapatkan haknya dari negara sesuai prosedur,” terang Rahel.
Ia menyebutkan, sebagian besar korban aksi terorisme dari peristiwa lain sudah berhasil ditemukan. Namun, pencarian korban GBIS Kepunton relatif lebih sulit mengingat kejadian berlangsung lebih dari 10 tahun silam.
“Meski begitu, BNPT berkomitmen untuk menuntaskan pencarian demi memastikan seluruh korban mendapatkan hak-haknya,” tegasnya.







