Beraksi di Enam Lokasi Berbeda, Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi, Ngaku Terlilit Utang

oleh
Curanmor
Dua pelaku curanmor W dan P dibekuk Tim Resmob Satreskrim Polresta Surakarta, Rabu (11/12/2024) | Dok. Polresta Surakarta

SOLO, MettaNEWS – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) inisial W (54) warga Manukan Surabaya Jawa Timur dan P (50) warga Kebak Kramat Karanganyar dibekuk Tim Resmob Satreskrim Polresta Surakarta.

Keduanya beraksi di jalan Ki Hajar Dewantara Kentingan Jebres Kota Solo. W diamankan di wilayah Banjarsari Kota Solo, sedangkan pelaku P diamankan di Desa Sidomulyo, Kecamatan Teras Kab. Boyolali .

Kasat Reskrim Kompol Ismanto Yuwono mengatakan aksi pencurian motor tersebut dilakukan kedua pelaku pada Senin (18/11/2024) sekira pukul 18.32 WIB.

“Satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi AD 4273 ZS tahun 2018 yang dicuri milik Sugeng Prasetya,” ucap Kompol Ismanto.

Atas kejadian itu korban langsung membuat laporan kehilangan ke Polresta Surakarta. Dan berdasarkan laporan tersebut, Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Surakarta pada Rabu (11/12/2024) melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan kedua pelaku.

Dari tangan pelaku, polisi mendapatkan sejumlah barang bukti berupa 1  unit sepeda motor Honda Beat nopol AD 4273 ZS tahun 2018 warna hitam beserta STNK dan kunci.

Serta satu buah kunci T beserta tiga buah mata kunci T, lima buah kunci sepeda motor, satu buah BPKB atas nama pemilik Sumardi. Satu unit handphone merk Infinix Hot 30i, 1 unit handphone merk Nokia 130 warna putih dan dua buah plat nomor (AD – 5376 – ANE ) dan ( AD – 6218 – ZE ).

Serta aatu unit sepeda motor merk Honda Beat tahun 2022 warna merah tahun 2022 yang merupakan hasil  curanmor yang dilakukan oleh pelaku di  wilayah Masaran Sragen.

Menurut pengakuan pelaku dirinya telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor di enam lokasi yang berbeda diantaranya Honda Beat warna hitam TKP Jalan Ki hajar Dewantara nomor 60 B Kentingan Jebres, tanggal 11 Nov 2024.

Lalu Honda Beat warna hitam TKP  di jalan Ki Hajar Dewantara No.07 Kentingan, Jebres, tanggal 18 Nov 2024 (yang di laporkan tanggal 26 November 2024), Yamaha NMax Warna hitam TKP  di jalan KH Masykur, depan Rusun Kentingan Jebres, Solo, Honda Beat warna hitam, TKP di depan ATM Bank Jateng, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo pada 20 November  2024.

Honda Beat warna hitam TKP di wilayah Karanganyar bulan Nov 2024 dan  Honda Beat warna hitam merah, TKP di wilayah Masaran, Kabupaten Sragen tanggal 11 Desember 2024.

“Sampai saat ini Polisi masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan dari informasi yang diberikan oleh kedua pelaku untuk mengungkap peristiwa  kasus  curanmor lainnya serta dalam pencarian Barang bukti hasil tindak pidana yang dilakukan oleh kedua pelaku. Dan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP,” pungkasnya.