BEI Ubah Batas Auto Rejection Bawah Saham Jadi 7%, Berlaku hingga Akhir 2026

oleh
oleh
Gencar lakukan edukasi dan sosialisasi, PT BEI berjhasil bukukan 6 juta SID investor saham | MettaNEWS / Puspita

JAKARTA, MettaNEWS – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyesuaikan batas bawah Auto Rejection (ARB) efek bersifat ekuitas menjadi 7 persen. Kebijakan ini mulai berlaku pada 19 Oktober 2026 hingga 31 Desember 2026 dan akan dievaluasi kembali sesuai perkembangan kondisi pasar.

Penyesuaian dilakukan untuk menjaga perdagangan efek tetap teratur, wajar, dan efisien, sekaligus mengendalikan volatilitas pasar saham. Kebijakan tersebut juga diharapkan memberikan waktu bagi investor untuk mengevaluasi informasi yang tersedia sebelum mengambil keputusan investasi.

Dalam keterangannya, Senin (19/10/2026), BEI menyatakan penyesuaian dilakukan dengan dukungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kebijakan ini diharapkan membantu investor mengambil keputusan secara lebih baik dengan mempertimbangkan informasi pasar dan kondisi fundamental perekonomian Indonesia.

Penyesuaian tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00157/BEI/10-2026 tentang Peraturan Nomor II-A mengenai Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.

Ketentuan terbaru itu menggantikan keputusan sebelumnya, yakni SK BEI Nomor Kep-00136/BEI/09-2026.

Batas ARB Menjadi 7 Persen

Melalui aturan terbaru, batas Auto Rejection Bawah ditetapkan sebesar 7 persen untuk rentang harga saham di atas Rp10. Sementara itu, batas Auto Rejection Atas (ARA) tetap dibedakan berdasarkan rentang harga saham.

Untuk saham dengan rentang harga Rp11 hingga Rp200, batas ARA ditetapkan sebesar 35 persen dan ARB sebesar 7 persen.

Pada saham dengan harga di atas Rp200 hingga Rp5.000, batas ARA tetap sebesar 25 persen, sedangkan ARB menjadi 7 persen.

Adapun saham dengan harga di atas Rp5.000 memiliki batas ARA sebesar 20 persen dan ARB sebesar 7 persen.

Sementara itu, untuk saham dengan rentang harga Rp1 hingga Rp10, ketentuan batas ARA dan ARB tetap mengacu pada mekanisme yang berlaku untuk rentang harga tersebut.

Dengan penyesuaian ini, batas auto rejection menjadi asimetris, yakni batas penolakan kenaikan harga dan penurunan harga saham tidak sama.

Berlaku hingga 31 Desember 2026

BEI menyebut kebijakan tersebut berlaku mulai 19 Oktober 2026 hingga 31 Desember 2026. Evaluasi akan dilakukan kembali dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi pasar.

Auto Rejection merupakan mekanisme perdagangan saham yang secara otomatis menolak penawaran jual atau permintaan beli apabila harga yang dimasukkan telah melampaui batas persentase yang ditetapkan bursa.

Melalui mekanisme tersebut, bursa memiliki instrumen untuk mengatur pergerakan harga saham dalam perdagangan. Penyesuaian batas ARB menjadi 7 persen diharapkan membantu menjaga stabilitas perdagangan sekaligus memberikan kesempatan kepada investor untuk mencerna informasi sebelum menentukan langkah investasi.

Investor dapat mempelajari ketentuan lengkap Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas melalui situs resmi BEI di www.idx.co.id, pada menu Peraturan dan bagian Peraturan BEI di tab Peraturan Perdagangan.

Informasi juga tersedia melalui tautan https://www.idx.co.id/id/peraturan/peraturan-bei/.