SUKOHARJO, MettaNEWS – Polres Sukoharjo berhasil membongkar peredaran uang palsu di wilayah Nguter. Pelaku, JP (44), warga Nguter Sukoharjo, membayar jasa transfer uang dengan uang palsu yang diperolehnya dari transaksi gelap secara COD.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menjelaskan, modus yang digunakan pelaku ialah melakukan transfer kemudian membayar biaya transferan dengan uang palsu.
Transfer itu dilakukan di toko Nita Cell yang ada di Dukuh Gatakrejo, Nguter, 19 September 2022 lalu.
“Jadi harinya Senin, pelaku datang ke Toko Nita Cell untuk melakukan transaksi atau transfer Rp 1,4 juta melalui BRI Link. Setelah pegawai selesai transfer, pelaku memberikan uang Rp 1,5 juta,” jelas Kapolres dalam konferensi pers (29/9/2022).
Dikatakan, saat diberikan uang tersebut, pegawai Nita Cell sebenarnya sudah curiga. Sebab saat diperiksa melalui alat pendeteksi (sinar ultra violet), menunjukkan keanehan.
“Pelaku mengatakan bahwa uang tersebut baru saja diambil dari bank. Korban menerima uang tersebut sekaligus jasa transfer Rp 5.000 dan mengembalikan uang kembalian kepada pelaku sebesar Rp 95.000,” jelas Wahyu.
Tidak lama berselang, datang Sales untuk menagih tagihan orderan sebear RP 2,2 juta ke Toko Nita Cell. Pegawai Nita Cell kemudian mengambil uang tersebut untuk membayarnya.
“Sales ini juga curiga karena hologram yang ada pada uang itu agak berbeda. Hanya saja uang tersebut diterima oleh sales tersebut,” ungkap Kapolres.
Sore harinya sales kembali datang ke Toko dan minta uang diganti. Akhirnya uang kembali dicek dan selanjutnya kasus itu dilaporkan ke Polsek Nguter.
Mendapati laporan itu, Polsek Nguter diback up Satreskrim Polres Sukoharjo bergerak dan mencari keberadaan JP. Tepat pada Kamis tanggal 22 September 2022 pelaku dapat ditangkap di daerah Ngelo, Wonogiri.
JP mengaku ia mendapat upal ini secara online dan COD di daerah Palur, Mojolaban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 245 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.







