Bawaslu Surakarta Awasi Penggunaan Kendaraan Dinas ASN Saat Kampanye

oleh
oleh

SOLO, MettaNEWS – Memasuki masa kampanye Pemilu 2024,  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surakarta akan mengawasi Aparatur Sipil Negara (ASN) bila menggunakan kendaraan dinas atau pelat merah pada saat kampanye.

Ketua Bawaslu Surakarta Budi Wahyono mengatakan, pelanggaran paling sering terjadi ada ASN menggunakan kendaraan dinas untuk kegiatan kampanye.

“Kita tentu nanti akan melakukan pengawasan. Melihat dari sebelumnya ang sering kita temui misalnya pada saat kampanye ada mobil dinas pelat merah. Ini termasuk penyalahgunaan wewenang dari ASN. Tidak peduli jabatannya apa, dari kepala daerah sampai yang paling bawah tidak ada pengecualian,” kata Budi di Balai Kota Solo, Rabu (29/11/2023).

Budi kembali menegaskan kepada ASN Kota Solo agar tidak menyalahgunakan jabatannya. Dan terlibat dalam politik praktis selama Pemilu 2024.

“Jangan sampai terjadi penyalahgunaan wewenang ASN. Seperti menggunakan fasilitas negara untuk kampanye, itu jangan sampai terjadi,” tegas Budi.

Apabila ada ASN yang tidak netral selama masa Pemilu 2024 Bawaslu Kota akan merekomendasikan sanksi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Nanti sesuai dengan SOP yang kita miliki. Bawaslu akan melakukan kajian, menganalisa kemudian merekomendasikan ke Komisi ASN. Nanti KASN akan meneruskan rekomendasi sanksi kepada PPK,” ungkap Budi.

Hingga saat ini, lanjut Budi belum ada temuan pelanggaran ASN Solo yang menggunakan kendaraan dinas untuk kampanye di Pilpres 2024.

Pihaknya juga berharap mulai dari kepala daerah hingga jajarannya menjunjung tinggi netralitas. Sehingga penyelenggaraan Pemilu 2024 berjalan damai dan berintegritas.

“Bawaslu barharap ASN di Solo mulai dari Pemkot Solo, camat, lurah sampai jajaran yang terbawah menjunjung tinggi netralitas. Agar mereka bekerja profesional, tidak ada konflik kepentingan dan pemilu berjalan damai dan berintegritas,” tandas Budi.

Sementara itu terkait fasilitas negara seperti pengamanan Paspampres untuk Wali Kota Budi menyebut itu hal berbesa.

“Kalau pengamanan kan melekat misalnya Mas Wali (Gibran Rakabuming) ke mana dengan pengamanan Paspampres, itu melekat memang boleh,” pungkasnya.