Banyak Pelanggaran Prokes, Satpol PP Kembali Terapkan Sanksi Sosial

oleh
Sanksi sosial kerja bakti
Sanksi kerja bakti bagi pelanggar protokol kesehatan yang pernah diterapkan di Solo | dok semangat45

SOLO, Metta NEWS – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solo bakal lebih ketat mengawasi tempat-tempat umum yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan rawan pelanggaran protokol kesehatan. Pengetatan pengawasan itu sesuai arahan dari Wakil Wali Kota Surakarta saat rapat koordinasi, evaluasi, dan monitoring PPKM Level 3.

Kepala Satpol PP, Arif Darmawan menyebutkan,sejak perubahan status dari Level 4 ke Level 3, pihaknya mencatat sejumlah pelanggaran di berbagai ruang publik. Mulai pelanggaran kerumunan, pelanggaran jam operasional dan kapasitas pengunjung untuk usaha kuliner, serta pelanggaran dalam pemakaian masker.

Sejumlah lokasi yang dinilai rawan kerumunan adalah Kawasan Alun-alun Kidul, Simpang Coyudan, Koridor Gatot Subroto, Kawasan Sriwedari  (sekitar Jalan Bhayangkara), Manahan, dan Taman Jayawijaya di Mojosongo.  Arif mengatakan, Satpol PP bakal melakukan pengawasan secara tertutup dan langsung akan menindak tegas setiap pelanggaran yang ditemukan di lapangan.

“Sesuai arahan tadi akan kita maksimalkan pengawasan. Kemudian mulai memberlakukan kerja sosial untuk setiap pelanggarnya. Kalau ada pelanggaran kita tertibkan dan kita kenakan sanksi sosial lagi,” tegas Arif, Senin (13/9/2021).

Arif menambahkan, selain mempertebal pengawasan dan menerapkan sanksi sosial, Satpol PP akan terus melakukan swab antigen di tempat secara acak. Khususnya di lokasi-lokasi rawan pelanggaran protokol kesehatan.

“Swab ditempat masih akan terus dilakukan, minimal sepekan dua kali. Ini sudah dilakukan sejak pekan lalu, Jumat (10/9) lalu saja kami melakukan swab acak ke 77 orang. Lokasi pertama 55 orang dan lokasi kedua 22 orang, kebetulah hasilnya negatif semua. Intruksi dari pimpinan swab acak ini akan terus dilakukan,” pungkasnya.