SOLO, MettaNEWS – Bakal calon wakil presiden (bacawapres) dari Koalisi Indonesia Maju (KIM), Gibran Rakabuming Raka menanggapi putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) soal pemberhentian Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Wali Kota Solo itu mengatakan tetap menghormati keputusan tersebut.
“Ya kita hormati saja keputusan yang ada di sana,” ujarnya singkat di Balai Kota Solo, Rabu (8/11/2023).
Usai menjawab, putra sulung Presiden Jokowi ini bergegas meninggalkan wartawan. Ia juga tidak menjawab peetanyaan apakah tetap maju atau mundur dalam pencalonan.
Gibran tergesa langsung meninggalkan wartawan dan masuk ke ruang kerjanya.
Anwar Usman adalah paman Gibran dan diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Melalui sidang etik, Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik atas uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua mahkamah konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, saat sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat.
MKMK menyatakan bahwa Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.
Dalam putusannya, MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua MK memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan MK yang baru dalam waktu 24 jam.
Karena pelanggaran ini, adik ipar Presiden Joko Widodo tersebut tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.








