SOLO, MettaNEWS – Pihak Pakoe Boewono XIV Purboyo secara resmi mengajukan upaya administratif berupa permohonan keberatan kepada Menteri Kebudayaan Republik Indonesia atas terbitnya Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026 dan Surat Keputusan Dirjen Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi Nomor 21/L/KB.09.06/2026.
Hal tersebut disampaikan GKR Panembahan Timoer Rumbai yang menyatakan keberatan diajukan karena penerbitan kedua keputusan tersebut dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Pada hari ini, S.I.S.K.S. Pakoe Boewono XIV mengajukan Upaya Administrasi berupa Permohonan Keberatan kepada Menteri Kebudayaan Republik Indonesia atas penerbitan Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026 dan Surat Keputusan Dirjen Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi Nomor 21/L/KB.09.06/2026,” ujarnya.
GKR Panembahan Timoer Rumbai menegaskan, proses penerbitan keputusan tersebut tidak transparan dan tidak melibatkan pemilik sah cagar budaya.
“Penerbitan keputusan tersebut tidak transparan, tidak akuntabel, dan tidak aspiratif, karena materi muatannya tidak mencerminkan keadaan hukum yang sesungguhnya,” katanya.
Ia menambahkan, Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat adalah cagar budaya yang dimiliki secara turun-temurun oleh masyarakat adat, bukan milik negara.
Lebih lanjut ia menyoroti penunjukan KGPA Tedjowulan serta pelibatan Dra. GRA Koes Murtiyah Wandansari dalam SK tersebut.
“Penunjukan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Keppres Nomor 23 Tahun 1988, serta SK Mendagri Nomor 430-2933 Tahun 2017,” tegasnya.
Pihak Keraton juga meminta Menbud membatalkan dan mencabut SK tersebut serta menghentikan penyerahan SK yang dijadwalkan berlangsung pada Minggu, 18 Januari 2026.
Menanggapi pelaksanaan acara penyerahan SK, GKR Panembahan Timoer Rumbai menyayangkan sikap Kementerian Kebudayaan yang dinilai mengabaikan tuan rumah.
“Kami keluarga besar Pakubuwono XIII dan putra-putri PB XII yang sepuh tidak diundang. Keraton ini ada tuan rumahnya, tapi kami tidak diberi tahu dan tidak dimintai izin,” ungkapnya.
Ia menilai acara tersebut sebagai bentuk ketidakadilan dan ketidakpahaman terhadap adat Keraton Surakarta.
Kuasa Hukum Keraton Kasunanan Surakarta, Billy Suryowibowo SH, MM, menyebut pelaksanaan acara tersebut sarat pelanggaran etika dan adat.
“Mengadakan acara di Keraton tanpa memberitahu tuan rumah. Terjadi keributan, orang-orang luar membawa organisasi, ini Keraton yang sangat dihormati tapi seperti diinjak-injak,” tegasnya.
Ia juga menyoroti tidak disebutkannya Permaisuri dalam sambutan.
“Keraton ini pusat kesantunan, kami sangat keberatan. Penunjukan ini juga harus jelas dasar hukumnya karena Keraton punya undang-undang sendiri,” tegas Billy.
Kuasa Hukum lainnya, Sionit Tolhas Martin Gea SH, MH, menilai penerbitan SK harus ditinjau ulang.
“Ini rumah kita, datang membuat acara tanpa kulanuwun tentu perlu ditinjau ulang. Keputusan itu sendiri kata Pak Menteri ada yang salah,” tandasnya.
Ia menegaskan pihak Keraton telah mengajukan keberatan dan akan menempuh gugatan jika tidak ada tanggapan dalam 90 hari.
“Kalau tidak ditanggapi, maka kami anggap masuk ke tahap gugatan,” katanya.
Putri PB XIII GKR Devi Lelyana, adik PB XIV, menegaskan tidak adanya pelibatan keluarga dalam proses pengambilan keputusan.
“Dari pihak kami, putra-putri PB XIII, tidak pernah dilibatkan dalam diskusi atau musyawarah apa pun mengenai apa yang akan dilakukan di Keraton,” ujarnya.
Meski demikian, ia menyatakan kesiapan berdialog.
“Kami siap diajak diskusi dan berdialog sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.
Sementara itu, adik PB XIII KGPH Dipokusumo menilai proses yang berjalan telah mengabaikan tradisi musyawarah Keraton.
“Setiap keputusan penting tentang Keraton seharusnya selalu diajak bicara, tapi dalam proses ini kami tidak dilibatkan,” jelasnya.
Ia berharap aspirasi seluruh kerabat Keraton dapat dihimpun demi menjaga nilai kebudayaan.
“Budaya itu harus dikomunikasikan dan manfaatnya untuk seluruh masyarakat, bukan menimbulkan kegaduhan,” pungkasnya.







