SEMARANG, MettaNEWS – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Konsumen segera ditetapkan menjadi undang-undang. Ia menilai, perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 sudah sangat mendesak untuk menjawab tantangan perlindungan konsumen di era digital dan perdagangan elektronik (e-commerce).
“Harapannya, RUU ini segera direalisasikan sehingga apabila terjadi sengketa terkait perlindungan konsumen, bisa langsung diatasi,” ujar Ahmad Luthfi saat menerima kunjungan kerja Komisi VI DPR RI di Hotel Gumaya, Kota Semarang, Rabu (12/11/2025).
Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka pengumpulan masukan dari daerah terhadap penyusunan RUU perubahan UU Perlindungan Konsumen. Dalam pertemuan itu, Pemprov Jateng menghadirkan berbagai pihak, seperti akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip), perwakilan Polda Jateng, serta sejumlah dinas dan lembaga terkait.
“Kami ingin masukan dari berbagai pihak agar perlindungan konsumen di Jawa Tengah dan Indonesia bisa disusun secara komprehensif,” jelas Ahmad Luthfi.
Ahmad Luthfi menjelaskan, terdapat sejumlah hal penting yang diatur dalam RUU baru tersebut, antara lain:
-
Hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha diatur lebih jelas, termasuk pembagian peran antara pemerintah pusat dan daerah.
-
Penyelesaian sengketa konsumen diperpanjang menjadi 30 hari kerja, dari sebelumnya 21 hari.
-
Pembentukan Badan Penyelenggara Perlindungan Konsumen (BPPK) sebagai lembaga baru yang akan mengoordinasikan seluruh kebijakan perlindungan konsumen di Indonesia.
-
Lembaga Penyelesaian Sengketa Konsumen (LPSK) akan dibentuk di setiap kabupaten/kota oleh BPPK, dengan dukungan anggaran dari APBN.
-
BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) yang saat ini berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi, ke depan kemungkinan akan bertransformasi menjadi LPSK setelah ada ketentuan lebih lanjut.
-
Pembinaan perlindungan konsumen oleh pemerintah pusat dan daerah akan mencakup edukasi masyarakat, penelitian, pembinaan asosiasi konsumen, serta pengembangan iklim usaha yang sehat dan adil.
“Kantor perwakilan pusat nanti ada di provinsi, lokasinya di tiga wilayah. Namun sebelumnya harus dilakukan penguatan perlindungan konsumen di masing-masing kabupaten,” imbuh Ahmad Luthfi.
Guru Besar Fakultas Hukum Undip, Prof. Paramita Prananingtyas, menilai pembaruan UU Perlindungan Konsumen sangat penting, mengingat regulasi lama sudah berusia 25 tahun dan belum mencakup dinamika ekonomi digital dan e-commerce.
“Undang-undang lama lahir ketika e-commerce belum berkembang. Sekarang rantai produksi hingga distribusi melibatkan banyak pihak digital. Maka, undang-undang baru ini harus mampu beradaptasi,” jelasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya sinkronisasi lintas sektor dan sosialisasi kepada pelaku usaha dan masyarakat, agar pemahaman terhadap hak dan kewajiban konsumen dapat diterapkan secara merata.
Sementara itu, Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Erma Rini menegaskan, revisi UU Perlindungan Konsumen harus menjawab tantangan zaman, terutama menyangkut perlindungan data pribadi, perdagangan digital, dan penegakan hukum di ranah online.
“UU Perlindungan Konsumen yang sudah berusia 25 tahun ini harus disesuaikan dengan kondisi hari ini. Kunjungan kami ke daerah untuk menghimpun masukan konkret dalam penyempurnaan RUU ini,” ujar Anggia.







