JAKARTA, MettaNEWS – Pelayanan urusan SIM, STNK dan BPKB di semua wilayah mulai normal sejak berakhirnya cuti Lebaran, Senin (9/5/2022). Polisi mengimbau warga yang membutuhkan layanan, segera mengurus di lokasi pelayanan terdekat.
Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus dalam keterangan tertulisnya menyebut, selama cuti bersama Lebaran, ada relaksasi bagi masyarakat yang SIM atau STNK habis masa berlakunya.
“Polisi menghentikan layanan mulai dari tanggal 24 April hingga 8 Mei kemarin. Sekarang setelah selesai Operasi Ketupat 2022, polisi di semua wilayah kembali siap melayani. Silakan segera diurus,” paparnya.








