BPOM Surakarta Petakan 14 SPPG Zona Merah, Cegah Risiko Keracunan Program MBG

oleh
oleh

SOLO, MettaNEWS – Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Surakarta memetakan 14 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Solo Raya yang masuk kategori zona merah atau berisiko tinggi. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat pengawasan keamanan pangan sekaligus mencegah terjadinya kejadian luar biasa (KLB) keracunan pangan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Upaya tersebut menjadi bagian dari Sistem Integrasi Pendampingan, Pengawasan Keamanan Pangan, dan Mitigasi Risiko Penyelenggaraan MBG (SIKAP MBG) yang dijalankan BPOM. Pengawasan dilakukan mulai dari pemasok bahan pangan, proses produksi dan distribusi di SPPG, hingga penerima manfaat.

Kepala Balai POM Surakarta, Taufiqurrohman, mengatakan pemetaan risiko menjadi langkah awal agar potensi masalah keamanan pangan dapat diketahui dan ditangani sebelum menimbulkan korban.

Hal itu disampaikan dalam kegiatan Bimbingan Teknis Penguatan Kapasitas Keamanan Pangan UMKM dan Pemasok MBG untuk wilayah Kota Surakarta dan Kabupaten Sukoharjo di Kantor Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Kota Surakarta, Kamis (22/10/2026).

Menurut Taufiqurrohman, terdapat lima pilar pengawasan keamanan pangan dalam program MBG. Salah satu pendekatan yang dilakukan adalah mengidentifikasi titik-titik berisiko tinggi, kemudian memberikan pendampingan dan pengawasan secara terintegrasi.

“Tujuannya satu, jangan sampai ada kasus keracunan sehingga manfaat yang sampai ke masyarakat tidak berkurang,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pendampingan mencakup tiga aspek utama, yakni SPPG sebagai penyelenggara layanan, pelaku usaha pemasok bahan baku, serta penerima manfaat seperti sekolah.

Pengawasan terhadap pemasok dinilai penting karena bahan pangan yang masuk ke SPPG berasal dari berbagai sumber. Jika kualitas bahan baku tidak terjamin, risiko keamanan pangan dapat muncul sebelum makanan disajikan kepada penerima manfaat.

Sampel Pangan SPPG Zona Merah Akan Diuji di Laboratorium

Taufiqurrohman menjelaskan, penetapan kategori risiko dilakukan berdasarkan sejumlah indikator. Di antaranya, riwayat kejadian luar biasa keracunan pangan, jumlah penerima manfaat yang besar, serta adanya pengaduan masyarakat.

Dalam pemetaan tersebut, BPOM menggunakan kategori zona merah, kuning, dan hijau untuk menentukan prioritas pengawasan.

Sebanyak 14 SPPG di wilayah Solo Raya yang masuk kategori zona merah menjadi sasaran intervensi lebih lanjut. BPOM akan mengambil sampel pangan dan melakukan pengujian di laboratorium untuk memverifikasi potensi cemaran, termasuk bakteri patogen yang dapat menyebabkan keracunan.

Hasil pengujian nantinya menjadi dasar untuk menelusuri sumber risiko dan menentukan langkah pembinaan yang diperlukan.

“Kami tidak akan rela ada satu anak pun yang kena keracunan makanan. Tapi kami paham bahwa program MBG ini sangat bermanfaat untuk masyarakat karena mereka juga perlu asupan gizi,” kata Taufiqurrohman.

Ia menegaskan, pengawasan tersebut bukan untuk menghambat pelaksanaan program MBG, melainkan memastikan makanan yang diterima masyarakat aman dan bermutu.

BPOM juga berupaya mengintegrasikan data pengawasan dengan pemerintah daerah dan satuan tugas terkait agar pemantauan dapat dilakukan secara terkoordinasi.

UMKM Didampingi agar Memenuhi Syarat Pemasok MBG

Selain mengawasi SPPG, BPOM Surakarta memperkuat pendampingan kepada UMKM yang ingin menjadi pemasok bahan pangan dalam program MBG.

Salah satu upayanya melalui bimbingan teknis keamanan pangan yang melibatkan pelaku usaha, koordinator wilayah SPPG, serta perwakilan dinas terkait.

Taufiqurrohman mengatakan, produk pangan olahan yang dipasok ke SPPG harus memenuhi ketentuan perizinan dan keamanan pangan yang berlaku, termasuk memiliki izin edar BPOM apabila dipersyaratkan sesuai jenis produknya.

Karena itu, pelaku UMKM didorong untuk memperbaiki kualitas produk sekaligus melengkapi persyaratan agar dapat masuk ke dalam rantai pasok program pemerintah tersebut.

Koordinator Konsultan Pendamping PLUT Surakarta, Teguh Setya, mengatakan pihaknya turut membantu UMKM mempersiapkan diri melalui program pendampingan selama dua bulan terakhir.

Pendampingan mencakup pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB), perizinan Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) sesuai persyaratan produk, sertifikasi halal, serta pembenahan pencatatan keuangan dan stok barang.

UMKM juga dibekali kemampuan menyusun profil perusahaan (company profile), katalog produk, dan melakukan presentasi kepada calon mitra SPPG.

Menurut Teguh, menjadi pemasok SPPG membutuhkan kesiapan yang lebih terperinci dibandingkan menjual produk langsung kepada konsumen umum.

Pelaku usaha harus mampu menjelaskan kapasitas produksi, memastikan ketepatan waktu pengiriman, menjaga ketersediaan bahan baku, serta menyiapkan modal kerja untuk mengantisipasi waktu pencairan pembayaran.

“Kami menjembatani apa yang menjadi program-program pemerintah. Salah satu program dari Kementerian UMKM adalah Panen UMKM, yang membuka kesempatan bagi para pelaku usaha untuk menjadi pemasok di SPPG,” jelasnya.