Gubernur Luthfi Targetkan Aduan Pelayanan Publik Jateng Direspons Maksimal 24 Jam

oleh
oleh

SEMARANG, MettaNEWS – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menargetkan setiap aduan masyarakat terkait pelayanan publik segera mendapat respons. Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan, pengaduan tidak boleh berhenti sebagai laporan tanpa kejelasan, dengan batas waktu respons maksimal 24 jam.

Luthfi mengatakan kritik, saran, maupun laporan masyarakat merupakan bagian penting dalam mengevaluasi dan memperbaiki kinerja pemerintah. Menurutnya, banyaknya aduan justru dapat menjadi bahan untuk mengidentifikasi persoalan pelayanan yang perlu segera dibenahi.

“Aduan yang masuk bisa kita review untuk perbaikan pelayanan yang lebih baik. Pelayanan publik harus meningkat,” kata Luthfi saat menyambut kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI di Kantor Disdukcapil Kota Semarang, Rabu (30/9/2026).

Ia menegaskan pelayanan publik merupakan tanggung jawab pemerintah untuk memastikan masyarakat memperoleh haknya secara mudah, cepat, transparan, dan berkeadilan.

Menurut Luthfi, Pemprov Jateng tidak hanya menetapkan sekaligus mempublikasikan standar pelayanan, tetapi juga melakukan evaluasi secara berkala. Evaluasi dilakukan untuk melihat kesenjangan pelayanan, menemukan akar persoalan, serta memastikan setiap temuan ditindaklanjuti melalui perbaikan yang terukur.

“Setiap temuan harus ditindaklanjuti untuk perbaikan termasuk target penyelesaian yang jelas. Tidak ada lagi suatu aduan tidak ada juntrungnya, maksimal 24 jam harus segera direspons,” tegasnya.

Aduan Dibuka Lewat JNN hingga Rumah Rakyat

Untuk memperluas akses masyarakat, Pemprov Jateng mengembangkan Jateng Ngopeni Nglakoni (JNN) sebagai super app yang mengintegrasikan berbagai layanan pemerintah sekaligus menjadi kanal penyampaian aspirasi dan pengaduan.

Selain kanal digital, pemerintah juga menyediakan Rumah Rakyat yang dapat diakses secara daring melalui JNN maupun secara langsung.

Pola pelayanan hybrid dan layanan jemput bola juga terus dikembangkan agar masyarakat tidak selalu harus datang ke kantor pemerintahan untuk mendapatkan layanan.

Masyarakat juga dapat menyampaikan pengaduan secara langsung ke Kantor Gubernur maupun melalui Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil) yang berada di lima eks karesidenan.

Luthfi menambahkan, Pemprov Jateng sejak awal membawa prinsip “No Titip-titip, No Jastip” dalam proses pelayanan dan pengambilan keputusan.

“Tidak ada lagi titip-titipan, semua harus dipandang sama sehingga kepercayaan masyarakat tumbuh,” katanya.

Komisi II DPR Soroti Pengawasan Pelayanan

Ketua Tim Kunker Spesifik Komisi II DPR RI, Aria Bima, mengatakan pengawasan terhadap pelayanan publik tidak hanya menjadi tugas pemerintah.

Berdasarkan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, DPR dan DPRD bersama Ombudsman serta masyarakat memiliki peran sebagai pengawas eksternal penyelenggaraan pelayanan publik.

Aria menilai daerah yang telah menunjukkan kinerja pelayanan publik yang baik tetap perlu diperiksa secara lebih mendalam. Pemeriksaan tersebut bukan semata untuk mencari kekurangan, tetapi juga menemukan praktik yang dapat dipertahankan sekaligus mengidentifikasi celah yang mungkin tidak terlihat dari capaian angka.

“Daerah yang sudah baik perlu diperiksa dengan cara yang lebih jeli, sebab di situlah kita belajar apa yang berhasil sekaligus melihat celah yang sering tertutup oleh angka-angka yang bagus,” kata Aria.

Ia memaparkan, penilaian terhadap Pemprov Jateng dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan tren peningkatan. Nilainya tercatat 73,49 pada 2021, kemudian naik menjadi 93,14 pada 2022, 94,5 pada 2023, dan 98,21 pada 2024.

Capaian pada 2024 tersebut menempatkan Jawa Tengah sebagai provinsi dengan nilai terbaik kedua dari 38 provinsi.

Meski capaian tersebut menunjukkan peningkatan, Aria menekankan persepsi publik tetap menjadi bagian penting dalam mengevaluasi kualitas pelayanan.

Menurutnya, pengaduan masyarakat, pemberitaan media mainstream, maupun percakapan di media sosial perlu ditempatkan sebagai mekanisme koreksi agar pelayanan publik dapat terus diperbaiki.

Dengan demikian, capaian kinerja tidak hanya diukur melalui angka, tetapi juga dari kemampuan pemerintah merespons persoalan yang dirasakan langsung masyarakat.