Polresta Ungkap Kasus Penjualan Bayi Rp6 Juta di Jagalan Solo, Ibu Kandung Jadi Tersangka

oleh
oleh

SOLO, MettaNEWS – Satres PPA dan PPO Polresta Surakarta mengungkap dugaan tindak pidana penjualan bayi yang terjadi di wilayah Jagalan, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta. Dalam perkara tersebut, seorang perempuan berinisial MDS (20) ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menyerahkan bayi laki-lakinya kepada calon pembeli dan menerima uang Rp6 juta.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Wakapolresta Surakarta AKBP Heru Eko Wibowo, didampingi Kasat Res PPA dan PPO Kompol Ratna Karlinasari serta Kasihumas Polresta Surakarta AKP Lingga Ramadhani dalam konferensi pers di Lobby Mako 2 Polresta Surakarta, Rabu (23/9/2026).

AKBP Heru menjelaskan, perkara tersebut bermula ketika tersangka melahirkan seorang bayi laki-laki pada 5 Agustus 2026 di salah satu rumah sakit di Kota Surakarta.

Setelah melahirkan, tersangka mengaku tidak sanggup merawat anaknya. Pada 8 Agustus 2026, ia membawa bayi tersebut ke tempat kosnya di wilayah Mojosongo, Kecamatan Jebres.

Tersangka kemudian menghubungi salah seorang saksi dan menyampaikan kondisi tersebut. Setelah menerima informasi, saksi bersama seorang pria yang disebut sebagai calon pembeli mendatangi tempat kos tersangka untuk melihat kondisi bayi.

“Setelah menerima informasi tersebut, salah seorang saksi bersama seorang pria yang disebut sebagai calon pembeli datang ke tempat kos tersangka untuk melihat kondisi bayi,” jelas AKBP Heru.

Sehari berikutnya, pria tersebut kembali datang dengan membawa sejumlah perlengkapan bayi, berupa kain jarik dan popok.

Kemudian pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, tersangka bersama sejumlah saksi bertemu di sebuah rumah di wilayah Jagalan, Jebres, Surakarta.

Dalam pertemuan tersebut, bayi laki-laki diserahkan kepada calon pembeli. Berdasarkan hasil penyidikan, setelah penyerahan bayi itu tersangka menerima uang sebesar Rp6 juta.

Uang tersebut kemudian digunakan untuk membayar utang sekitar Rp4 juta. Sementara sisa Rp2 juta digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, seluruh uang tersebut kini telah habis digunakan.

Pernah Berencana Jual Bayi Pertama Rp15 Juta

Dalam proses penyidikan, polisi juga mendalami riwayat tersangka. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan fakta bahwa sebelumnya MDS pernah berencana menjual bayi pertamanya dengan nilai Rp15 juta.

Namun, rencana transaksi tersebut tidak terlaksana. Bayi pertama tersangka kemudian dititipkan kepada keluarga salah seorang saksi untuk dirawat dan kini telah berusia sekitar satu tahun.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, dan gelar perkara, penyidik Satres PPA dan PPO Polresta Surakarta menetapkan MDS sebagai tersangka.

Sejumlah barang bukti turut diamankan dalam perkara tersebut, yakni seorang bayi laki-laki, satu kain jarik, satu handuk warna biru, dan satu stel pakaian bayi.

Terhadap bayi tersebut, kepolisian memastikan penanganan dan perlindungan dilakukan dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak sesuai ketentuan yang berlaku.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 83 juncto Pasal 76F Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Pasal tersebut mengatur ketentuan pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Polisi Tegaskan Anak Bukan Objek Transaksi

AKBP Heru menegaskan pengungkapan perkara tersebut menjadi bagian dari komitmen Polresta Surakarta dalam memberikan perlindungan terhadap anak sekaligus menindak setiap dugaan tindak pidana yang dapat mengancam hak, keselamatan, dan masa depan anak.

“Anak bukan objek transaksi. Setiap anak memiliki hak untuk memperoleh perlindungan, pengasuhan, serta tumbuh dan berkembang secara layak. Karena itu, setiap proses penyerahan, pengasuhan maupun pengangkatan anak harus dilaksanakan melalui mekanisme yang sah dan sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegas Wakapolresta.

Polresta Surakarta juga mengimbau masyarakat tidak melakukan penyerahan, pengasuhan, maupun pengangkatan anak melalui jalur yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

“Apabila terdapat kondisi orang tua yang mengalami kesulitan dalam merawat anak, masyarakat diimbau untuk berkoordinasi dengan instansi terkait dan menempuh prosedur resmi sehingga hak serta kepentingan terbaik bagi anak tetap terlindungi,” imbaunya.