Sekda Jateng Usulkan RUU Kabupaten/Kota Sesuaikan Karakteristik dan Potensi Daerah

oleh
oleh

SEMARANG, MettaNEWS — Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah Sumarno mengusulkan agar penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota memperhatikan karakteristik khas masing-masing daerah. Langkah tersebut dinilai penting agar regulasi mampu mengakomodasi kebutuhan dan potensi setiap wilayah secara optimal.

Usulan itu disampaikan Sumarno dalam kegiatan konsultasi publik penyusunan delapan naskah akademik dan RUU Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah yang berlangsung di Kompleks Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jumat (18/9/2026).

Delapan daerah yang masuk dalam penyusunan tersebut meliputi Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Magelang, Kabupaten Magelang, Kota Salatiga, Kabupaten Boyolali, Kota Surakarta, dan Kabupaten Klaten.

Sumarno menjelaskan, Jawa Tengah telah membagi sejumlah wilayah dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah berdasarkan kawasan pengembangan dan potensi masing-masing.

Menurutnya, setiap daerah memiliki karakteristik geografis, sosial, budaya, ekonomi, serta posisi strategis yang berbeda sehingga perlu menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan regulasi.

Untuk Kota Semarang, misalnya, karakteristiknya cukup khas karena menjadi ibu kota Provinsi Jawa Tengah. Kota tersebut juga memiliki masyarakat multietnik yang tercermin dalam perkembangan budaya serta berbagai bentuk akulturasi budaya Jawa, Tionghoa, dan Arab.

Sementara itu, Kabupaten Semarang memiliki posisi strategis karena menjadi bagian dari kawasan aglomerasi bersama Kota Semarang, Kendal, dan Demak. Keempat wilayah tersebut dinilai saling menopang dalam pengembangan kawasan.

Adapun Kota Magelang memiliki karakteristik tersendiri dengan keberadaan sejumlah institusi militer. Kota tersebut juga tengah mengembangkan identitas sebagai kawasan di sekitar Gunung Tidar sekaligus menjadi bagian pendukung pengembangan destinasi wisata prioritas Borobudur.

Untuk Kota Salatiga, Sumarno menyebut daerah tersebut memiliki karakter masyarakat multietnik dan menjadi bagian dari kawasan aglomerasi Semarang Raya.

Sementara Kabupaten Boyolali memiliki posisi strategis dalam konektivitas transportasi. Bandara Adi Soemarmo secara administratif berada di wilayah Boyolali dan menjadi salah satu simpul transportasi udara di Jawa Tengah.

Surakarta sebagai Pusat Budaya dan Solo Raya

Sumarno juga menyoroti karakteristik Kota Surakarta yang memiliki identitas kuat sebagai kota budaya dengan keberadaan Kasunanan dan Mangkunegaran.

Selain aspek budaya, Surakarta juga menjadi salah satu pusat pengembangan kawasan Solo Raya yang meliputi Surakarta, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Sukoharjo, Karanganyar, dan Sragen.

Menurut Sumarno, kondisi tersebut menjadi salah satu karakteristik yang perlu diperhatikan dalam penyusunan regulasi mengenai Kota Surakarta.

Sementara itu, Kabupaten Klaten dan Kabupaten Magelang memiliki karakter sebagai wilayah yang berbatasan langsung dengan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Kondisi perbatasan antarprovinsi tersebut, kata Sumarno, juga dapat menjadi pertimbangan dalam melihat kekhususan masing-masing wilayah.

Ia berharap berbagai karakteristik dan potensi daerah tersebut dapat menjadi bahan pengayaan dalam penyusunan RUU Kabupaten/Kota.

Sumarno menilai regulasi yang disusun perlu mempertimbangkan kondisi geografis, sosial, budaya, ekonomi, hingga posisi strategis setiap wilayah sehingga pengaturan yang dihasilkan dapat menjawab kebutuhan daerah.

Hadirkan Pakar dan Akademisi

Konsultasi publik tersebut turut dihadiri sejumlah pakar dan akademisi. Mereka antara lain Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang Bidang Politik, Hukum, dan Hak Asasi Manusia Badan Keahlian DPR RI Novianto Murti Hantoro.

Selain itu hadir Direktur Toponimi dan Batas Daerah Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Raziras Rahmadillah, serta Direktur Penataan Daerah, Otonomi Khusus, dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumule Tumbo.

Forum konsultasi publik tersebut menjadi ruang untuk menghimpun masukan terkait karakter, kebutuhan, dan potensi daerah sebagai bahan dalam proses penyusunan delapan naskah akademik dan RUU Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.