SOLO, MettaNEWS – Juru Sembelih Halal (Juleha) DPD Kota Surakarta mendorong agar ketentuan mengenai penyembelihan hewan sesuai syariat Islam diatur secara jelas dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Aspirasi tersebut disampaikan Ketua Juleha DPD Kota Surakarta, Muhammad Jamuri, dalam kegiatan dengar pendapat terkait penyusunan Raperda tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan di ruang Paripurna DPRD Kota Surakarta, Kamis (10/9/2026).
Dengar pendapat yang berlangsung sekitar dua jam tersebut diikuti sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), organisasi kemasyarakatan, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta berbagai elemen masyarakat.
Jamuri mengatakan, Juleha menilai aspek penyembelihan perlu mendapat perhatian khusus dalam regulasi tersebut. Sebab, penyembelihan merupakan salah satu tahapan penting dalam memastikan produk hewan dapat memenuhi ketentuan halal.
“Alhamdulillah, kami diberi kesempatan menyampaikan aspirasi. Dalam rancangan tersebut, ketentuan mengenai penyembelihan sesuai syariat Islam belum tercantum secara jelas,” kata Jamuri.
Menurutnya, Juleha mengusulkan agar juru sembelih halal secara tegas dicantumkan sebagai subjek dalam pelaksanaan ketentuan produk halal.
Usulan tersebut, lanjut Jamuri, telah dicatat oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus) dan akan menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam pembahasan Raperda pada tahap selanjutnya.
“Kami menyampaikan agar subyek penyembelihan itu adalah juru sembelih halal. Dengan begitu, produk halal yang dicanangkan pemerintah bisa dilaksanakan dengan baik,” ujarnya.
Juleha Berada di Hulu Proses Produk Halal
Jamuri menilai keberadaan Juleha semakin penting seiring dengan kebijakan pemerintah mengenai kewajiban sertifikasi halal bagi berbagai produk yang beredar di masyarakat.
Menurutnya, regulasi mengenai produk halal sebaiknya tidak hanya berbicara mengenai produk yang sudah beredar atau dikonsumsi masyarakat. Proses awal dalam menghasilkan produk tersebut juga perlu mendapatkan perhatian.
Salah satunya adalah proses penyembelihan hewan yang menjadi bagian penting dalam rantai produksi produk halal.
Ia berharap Raperda yang nantinya disahkan dapat memberikan kepastian mengenai mekanisme penyembelihan hewan sesuai syariat sekaligus memperjelas peran juru sembelih halal.
“Peran Juleha penting karena kami berada di bagian hulu proses produk halal, khususnya dalam penyembelihan hewan,” kata Jamuri.
Dengan masuknya ketentuan tersebut dalam regulasi daerah, Juleha berharap pelaksanaan penyembelihan hewan di Kota Surakarta dapat berlangsung sesuai ketentuan syariat sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam menjamin kehalalan produk hewan yang dikonsumsi masyarakat.
Aspirasi Juleha tersebut selanjutnya akan menjadi bagian dari bahan pembahasan dalam proses penyusunan Raperda tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan di DPRD Kota Surakarta.








