322 Ribu KK Jateng Masuk Sistem Digital, Ahmad Luthfi Minta Agen Perlinsos Menjangkau Pelosok

oleh
oleh

SEMARANG, MettaNEWS – Sebanyak 322.117 kepala keluarga (KK) di Jawa Tengah telah masuk dalam sistem perlindungan sosial digital. Dengan dukungan 5.994 agen perlindungan sosial (perlinsos) yang bertugas membantu masyarakat melakukan pendaftaran dan memperbarui data bantuan sosial.

Namun, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengingatkan bahwa sistem digital secanggih apa pun tidak akan optimal jika tidak dibarengi pendamping yang kuat di lapangan.

Pasalnya, sasaran utama perlindungan sosial berada pada kelompok desil 1 hingga 4, termasuk masyarakat sangat miskin, miskin, dan rentan miskin. Sebagian dari kelompok tersebut masih menghadapi keterbatasan perangkat maupun kemampuan untuk mengakses teknologi secara mandiri.

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengatakan, dari 5.994 agen yang tersedia, sebanyak 3.360 agen telah aktif membantu proses pendaftaran masyarakat.

Hal itu disampaikan Luthfi dalam Rapat Perluasan Uji Coba Perlindungan Sosial Digital Berbasis Infrastruktur Digital Publik yang digelar secara daring dan dipimpin Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut B Pandjaitan, Selasa (8/9/2026).

Menurut Luthfi, penguatan agen menjadi faktor penting agar digitalisasi perlindungan sosial benar-benar menjangkau masyarakat yang membutuhkan.

Jangan sampai, kata dia, kelompok paling rentan justru tertinggal karena tidak memiliki akses maupun kemampuan menggunakan teknologi.

“Artinya mereka menyangkut orang-orang yang tidak punya, orang yang sudah berumur, kadang-kadang handphone saja tidak punya,” kata Luthfi.

Agen Perlinsos Diminta Masuk Sampai Pelosok

Karena itu, Luthfi meminta jejaring pendamping diperluas dengan melibatkan berbagai unsur yang memiliki kedekatan langsung dengan masyarakat.

Pemerintah daerah, kepolisian, pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), Posyandu, hingga unsur kewilayahan dinilai dapat menjadi penghubung antara warga dan sistem perlindungan sosial digital.

Menurut Luthfi, aplikasi hanyalah alat. Keberadaan manusia di lapangan tetap dibutuhkan untuk memastikan warga dapat masuk ke sistem sekaligus memastikan data yang tercatat sesuai kondisi terkini.

“Manakala agennya tidak betul-betul kuat, maka aplikasi apa pun tidak dapat memenuhi standar kebutuhan yang kita perlukan,” ujarnya.

Penguatan agen juga dinilai penting untuk menjawab persoalan klasik dalam penyaluran bantuan sosial, yakni data penerima yang tidak lagi sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Melalui sistem digital, pemerintah berharap tidak ada lagi warga yang bertahun-tahun tercatat sebagai penerima bantuan meski kondisi ekonominya telah membaik.

Sebaliknya, masyarakat yang baru mengalami penurunan kondisi ekonomi juga diharapkan dapat lebih cepat masuk ke dalam sistem tanpa harus menunggu terlalu lama.

“Dengan digitalisasi perlinsos ini akan mengurangi masalah warga penerima bantuan sosial, hingga bertahun-tahun tanpa pembaruan kondisi. Sebab dalam sistem itu data diperbarui secara real time serta terverifikasi,” kata Luthfi.

Ia menegaskan, Pemprov Jateng mendukung penuh perluasan sistem perlindungan sosial digital tersebut. Namun, penguatan agen harus menjadi perhatian utama agar proses verifikasi berjalan optimal dan bantuan semakin tepat sasaran.

“Kami dari Provinsi Jawa Tengah sangat mendukung sekali kegiatan ini, cuma kami berpesan agar agen ini diperkuat agar tepat sasaran terkait verifikasi,” tegasnya.

Agen Bukan Penentu Penerima Bantuan

Dalam sistem perlindungan sosial digital, agen tidak memiliki kewenangan untuk menentukan apakah seseorang berhak atau tidak menerima bantuan.

Peran agen lebih sebagai jembatan antara masyarakat dan sistem. Mereka membantu proses pendaftaran, pengkinian data, hingga memastikan proses identifikasi masyarakat dapat dilakukan.

Ketua DEN Luhut B Pandjaitan juga mendorong Jawa Tengah memperluas keterlibatan aparat dan unsur masyarakat hingga tingkat paling bawah.

Lurah, pemerintah daerah, TNI, Polri, Babinsa, Koramil, serta berbagai unsur kewilayahan diminta bergerak bersama untuk membantu masyarakat mengakses sistem perlindungan sosial digital.

“Jadi kalian harus bekerja mendukung Bapak Gubernur. Seperti kita menangani Covid dulu, ramai-ramai,” kata Luhut.

Pendekatan gotong royong tersebut dinilai penting karena digitalisasi perlindungan sosial bukan semata-mata persoalan membangun aplikasi.

Lebih dari itu, pemerintah harus memastikan warga yang paling membutuhkan tidak kehilangan hak hanya karena keterbatasan akses terhadap teknologi.

109 Usulan dari 11 Kabupaten/Kota

Pemprov Jateng sebelumnya telah menyatakan kesiapan mendukung uji coba terbatas digitalisasi bantuan sosial tahap II.

Berdasarkan hasil konsolidasi, tercatat 109 usulan dari 11 kabupaten/kota, sementara 13 kabupaten/kota lainnya masuk dalam daftar usulan pelaksanaan piloting.

Dengan memperkuat jejaring agen hingga tingkat bawah, pemerintah berharap digitalisasi perlindungan sosial tidak berhenti pada bertambahnya jumlah data yang masuk ke sistem.

Sistem tersebut diharapkan mampu menghadirkan data perlindungan sosial yang terus diperbarui, terverifikasi, dan semakin mencerminkan kondisi riil masyarakat.

Dengan begitu, bantuan sosial di Jawa Tengah diharapkan tidak hanya semakin cepat disalurkan, tetapi juga semakin tepat orang, tepat kondisi, dan tepat sasaran.