Sadis, Kakak Sepupu Aniaya Bocah di Sukoharjo Hingga Meninggal

oleh
Polres Sukoharjo
Penunjukan barang bukti alat untuk penganiayaan saat pres release di depan lobby polres Sukoharjo, Rabu (13/4/2022) | MettaNEWS / Kevin Rama

SUKOHARJO, MettaNEWS – Dua pria muda brinisial F (18) dan G (24) warga Ngabeyan, Kartasura, Sukoharjo yang tega menganiaya UF (7) bocah perempuan yang berstatus sepupu dari pelaku hingga meninggal dunia. Hal ini didasari oleh rasa geram pelaku terhadap adik sepupunya tersebut lantaran tidak dapat diatur oleh pelaku.

Korban sendiri berstatus yatim-piatu dan korban diasuh oleh bibinya (kakak dari ibu) dengan ketiga kakak sepupu laki-laki yang tinggal satu rumah. Karena masalah ekonomi bibi korban harus bekerja di luar kota untuk mencukupi kebutuhan anak-anaknya di rumah, dan korban diasuh oleh ketiga kakak sepupu.

Hal tersebut seperti yang dijelaskan oleh Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan dalam siaran pers di Polres Sukoharjo Rabu (13/4/2022). Kapolres juga menjelaskan, kasus kekerasan terhadap anak yang menyebabkan meninggal dunia ini terjadi pada hari selasa (12/4/2020) sekira pukul 12.30 WIB.

“Kronologi kejadiannya diawali Pelaku F dalam kejadian ini melakukan tindakan penganiayaan berupa menendang kedua kaki korban dari belakang diposisi berdiri, yang menyebabkan korban UF terjatuh dengan posisi kepala belakang terlebih dahulu,” jelasnya.

Setelah korban terjatuh, korban menjadi lemas, kemudian pelaku F langsung memberikan makanan dan obat, namun kondisi dari korban tak kunjung membaik.

“Lantaran kondisi korban semakin memburuk pelaku F dan Pelaku G pada sorenya sempat membawa korban ke rumah sakit, namun ketika sampai di rumah sakit, pihak dokter menyatakan korban telah meninggal dunia,” Lanjutnya.

Setelah korban meninggal dan ditelusuri, polisi menemukan beberapa fakta baru berupa penganiayaan yang di lakukan G (24) sebelumnya yang sering menganiaya korban, dengan cara memukul korban dengan rotan dan stik kayu.

“Diwaktu berbeda dari febuari korban sering dianiaya bahkan dari pengakuan pelaku G, korban sempat di tali dengan rafia dan di pukuli dengan pemukul kasur yang berasal dari rotan, lantaran korban dituduh mengambil uang di toko untuk jajan,” Ungkap kapolres

Dari keterangan yang di sampaikan, pelaku melakukan hal keji tersebut lantaran jengkel karena korban susah diatur dan diduga sering mencuri uang toko.

Polisi juga menyita barang bukti berupa pemukul kasur dari rotan dan tongkat bambu yang pelaku gunakan untuk memukuli korban, tali rafia dan celana terakhir yang korban kenakan.

Dengan aksi kejih yang merek lakukan, pelaku G terjerat pasal 80 ayat 1 Juncto pasal 76 C UU tentang perlindungan anak, dengan pidana penjara 3 tahun 6 bulan dan denda maksimal senilai Rp 72 juta, karena telah melakukan tindakan-tindakan aniaya yang beberapakali dilakukan oleh pelaku.

Kemudian untuk pelaku F terjerat pasal 80 ayat 3 Junco pasal 76 C UU tentang perlindungan anak, dengan pidana penjara 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar, karena penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.