Lahan Terbakar Cuma 6 Meter dari Jalur KA Klaten-Ceper, KAI Daop 6 Ingatkan Bahaya Bakar Sampah Bisa Ganggu Sinyal Kereta

oleh
oleh
Petugas KAI Daop 6 Yogyakarta berusaha memadamkan api yang membakar semak belukar tak jauh dari rel kereta | MettaNEWS / dok KAI Daop 6

KLATEN, MettaNEWS – Kebakaran lahan yang terjadi hanya sekitar 6 meter dari jalur kereta api (KA) petak Klaten-Ceper membuat PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan membakar lahan maupun sampah, terutama di sekitar jalur kereta api.

Kebakaran terjadi pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 10.23 WIB. Lokasi kebakaran berada di sekitar jalur hulu petak antara Klaten-Ceper KM 130+6/7.

Mengetahui kejadian tersebut, KAI Daop 6 Yogyakarta langsung berkoordinasi dengan petugas pemadam kebakaran untuk melakukan penanganan. Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 10.40 WIB.

Setelah api berhasil dipadamkan, KAI memastikan kondisi jalur kereta api tetap aman. Operasional perjalanan kereta api juga berjalan normal, selamat, dan lancar.

KAI Daop 6 menilai kebakaran lahan di sekitar jalur KA bukan persoalan sepele. Selain berpotensi merambat ke area rel, asap kebakaran juga dapat mengganggu jarak pandang masinis sehingga berisiko terhadap keselamatan perjalanan kereta.

Kobaran api juga dapat merusak sejumlah utilitas pendukung operasional perkeretaapian yang berada di sekitar jalur KA.

Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni, mengatakan salah satu utilitas penting yang perlu dijaga adalah kabel optik yang ditanam di bawah tanah sepanjang jalur kereta api.

Kabel tersebut menjadi salah satu perangkat pendukung sistem persinyalan yang memiliki peran penting dalam menjamin keselamatan perjalanan kereta api.

“Bila kabel optik rusak, maka sistem persinyalan dapat terganggu dan kondisi tersebut berpotensi membahayakan serta mengganggu keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api. Karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan maupun sampah, terlebih di sekitar jalur kereta api,” tandas Feni.

Feni mengungkapkan, masyarakat yang tinggal maupun beraktivitas di sekitar jalur KA perlu meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan. Aktivitas yang berpotensi menimbulkan api sebaiknya dihindari agar tidak berkembang menjadi kebakaran yang dapat mengganggu perjalanan kereta.

Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila menemukan kebakaran di sekitar jalur KA kepada petugas KAI atau pihak berwenang.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan perjalanan kereta api. Jangan membakar lahan atau sampah di sekitar jalur KA karena dampaknya bukan hanya terhadap lingkungan, tetapi juga dapat mengganggu perjalanan kereta api dan membahayakan keselamatan banyak orang,” jelasnya Feni.

KAI Ingatkan Aturan di Sekitar Jalur KA

Selain mengingatkan bahaya kebakaran, KAI Daop 6 Yogyakarta juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang dilarang di ruang manfaat jalur kereta api.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Aturan tersebut melarang setiap orang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel. Masyarakat juga dilarang melintasi jalur kereta api selain pada tempat yang telah ditentukan serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain angkutan kereta api.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

KAI Daop 6 Yogyakarta terus melakukan pengawasan dan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mengantisipasi potensi gangguan perjalanan kereta api.

KAI juga mengajak masyarakat ikut menjadi bagian dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta dengan tidak melakukan aktivitas yang dapat membahayakan jalur, sarana, prasarana, maupun utilitas perkeretaapian.

Feni kembali mengingatkan, apabila masyarakat menemukan kondisi atau kejadian yang berpotensi membahayakan perjalanan kereta api, segera laporkan kepada petugas KAI terdekat agar dapat ditangani secepatnya.