SOLO, MettaNEWS – Lembaga Pengembangan Pondok, Al-Islam, dan Kemuhammadiyahan (LPPIK) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) memberikan apresiasi atas wakaf karya intelektual berupa Tafsir Al Misykat Juz 29 dan Juz 30 karya dosen Program Studi Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir (IQT) UMS, Dr. Ainur Rhain, M.Th.I.
Apresiasi tersebut diserahkan dalam kegiatan Penyerahan Apresiasi atas Wakaf Buku Tafsir Al Misykat di Kantor LPPIK UMS, Rabu (26/8/2026).
Ketua LPPIK UMS, Dr. Mahasri Shobahiya, M.Ag., mengatakan apresiasi tersebut merupakan bentuk penghargaan atas komitmen Ainur Rhain dalam mewakafkan karya intelektualnya agar dapat memberikan manfaat lebih luas.
Menurut Mahasri, wakaf Tafsir Al Misykat tidak hanya memberikan manfaat bagi keluarga besar UMS dan Persyarikatan Muhammadiyah, tetapi juga berpotensi menjadi sumber pengetahuan yang dapat dinikmati masyarakat.
“Kami sangat apresiatif atas azam Ustaz Ainur untuk mewakafkan karya yang sudah diterbitkan. Kami sangat berharap wakaf ini bisa bermanfaat bagi khalayak, bagi para pembaca, baik dari keluarga besar UMS, keluarga besar Persyarikatan Muhammadiyah, ataupun dinikmati oleh umat secara lebih luas,” ujar Mahasri.
Tafsir Al Misykat Akan Diunggah di Laman LPPIK UMS
Mahasri menjelaskan, apresiasi terhadap karya tersebut sebenarnya telah direncanakan sejak beberapa waktu sebelumnya. Namun, prosesnya sempat tertunda karena berbagai agenda, termasuk aktivitas Ramadan.
Dalam perkembangannya, karya tafsir Ainur Rhain juga terus bertambah. Setelah menyelesaikan Juz 29 dan Juz 30, Ainur telah menyelesaikan beberapa juz berikutnya yang saat ini masih dalam proses penerbitan.
Menurut Mahasri, salah satu keunggulan Tafsir Al Misykat adalah gaya penyajiannya yang relatif ringan serta upayanya menghubungkan teks Al-Qur’an dengan konteks kehidupan sehari-hari.
Ia berharap pendekatan tersebut dapat membantu masyarakat memahami pesan ayat-ayat Al-Qur’an secara lebih mudah.
LPPIK UMS juga berencana mengunggah dua kitab tafsir yang telah diwakafkan tersebut melalui laman LPPIK agar dapat diakses dan dibaca masyarakat secara lebih luas.
“Sepanjang internet masih ada, karya ini akan terus bisa dinikmati. Insyaallah ini juga menjadi amal jariyah dari Ustaz Ainur,” kata Mahasri.
Ia berharap pengembangan Tafsir Al Misykat dapat terus berlanjut hingga mencakup 30 juz, sekaligus menjadi kontribusi intelektual dalam pengembangan pemikiran keislaman di lingkungan Muhammadiyah.
Dosen UMS: Ingin Perkaya Khazanah Tafsir Muhammadiyah
Sementara itu, Dr. Ainur Rhain, M.Th.I., menyampaikan apresiasi atas penghargaan yang diberikan LPPIK UMS. Ia mengaku tidak menyangka wakaf karya tafsir yang diserahkannya mendapat apresiasi secara khusus.
Ainur mengatakan, keputusan mewakafkan Tafsir Al Misykat dilandasi keinginan untuk memperkaya khazanah tafsir yang dapat diakses masyarakat, khususnya karya-karya tafsir yang berasal dari lingkungan Muhammadiyah.
Menurutnya, kehadiran karya tafsir baru tetap penting meskipun berbagai kitab tafsir telah banyak beredar. Setiap karya tafsir, kata Ainur, tetap memiliki ruang untuk dikembangkan dan dikoreksi.
Ia juga melihat masih terbatasnya karya tafsir Muhammadiyah yang tersedia dalam format digital menjadi salah satu alasan untuk menghadirkan karya tersebut.
“Ketika kami meneliti dengan mahasiswa, kebanyakan tafsir-tafsir itu dari luar, bukan dari kita. Maka salah satu tujuan kami adalah memperkaya penafsiran,” ungkap Ainur.
Ia berharap Tafsir Al Misykat dapat menjadi bagian dari khazanah keilmuan Muhammadiyah sekaligus dimanfaatkan sebagai bahan penelitian dan rujukan bagi mahasiswa maupun masyarakat.
Tafsir Al Misykat Boleh Dicetak dan Dibagikan
Ainur menegaskan bahwa wakaf Tafsir Al Misykat merupakan wakaf pribadi dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial.
Masyarakat maupun lembaga dipersilakan mencetak dan membagikan karya tersebut sepanjang tidak dikomersialisasikan.
Dengan skema tersebut, Ainur berharap Tafsir Al Misykat Juz 29 dan Juz 30 dapat menjadi sarana dakwah sekaligus memberikan manfaat yang terus berkembang.
Wakaf karya intelektual tersebut juga diharapkan menjadi bagian dari ikhtiar menghidupkan dan memperkuat tradisi intelektual Muhammadiyah, khususnya dalam bidang tafsir Al-Qur’an.








