Gubernur Ahmad Luthfi Desak Raperda Perlindungan Pekerja Informal Segera Disahkan

oleh
oleh

SEMARANG, MettaNEWS — Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, mendesak DPRD Jawa Tengah segera menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Tenaga Kerja Informal.

Regulasi tersebut dinilai mendesak karena jutaan pekerja sektor informal di Jawa Tengah hingga kini belum memiliki kepastian hukum, perlindungan sosial, maupun standar perlindungan ketenagakerjaan yang memadai.

Luthfi menegaskan dukungan penuh terhadap Raperda usul prakarsa Komisi E DPRD Jawa Tengah tersebut. Menurutnya, keberadaan regulasi menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi pekerja informal.

“Saya senang sekali bahwa Komisi E telah membuat usul prakarsa Raperda itu karena pekerja informal ini sangat penting di Jawa Tengah. Jadi kami sangat mendukung karena hal ini penting sekali,” kata Ahmad Luthfi usai mengikuti rapat paripurna di Gedung DPRD Jawa Tengah, Kamis (2/7/2026).

Ia menjelaskan, selama ini pekerja informal berada pada posisi rentan karena sebagian besar tidak memiliki kontrak kerja, belum menikmati jaminan sosial, tidak memiliki standar upah yang jelas, hingga minim perlindungan ketika menghadapi persoalan hukum.

Karena itu, ia berharap pembahasan Raperda segera dirampungkan agar pemerintah memiliki landasan hukum yang kuat dalam menyusun kebijakan perlindungan pekerja informal.

“Raperda ini harus segera dibahas dan diselesaikan sehingga kita punya payung hukum dan punya perencanaan,” tegasnya.

Selain soal regulasi, Luthfi juga menyoroti pentingnya pendataan pekerja informal di Jawa Tengah. Hingga kini, pemerintah provinsi diakuinya belum memiliki data riil jumlah pekerja sektor informal.

Padahal, menurutnya, data akurat sangat dibutuhkan untuk mempermudah intervensi program pemerintah, mulai dari bantuan hukum, akses permodalan, hingga program peningkatan kesejahteraan.

“Sampai sekarang saya belum tahu, belum ada pendataan secara riil pekerja-pekerja informal di Jawa Tengah. Kalau ada datanya lebih gampang nanti untuk intervensi bantuan,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota Komisi E DPRD Jawa Tengah mengatakan pekerja informal merupakan salah satu penopang utama perekonomian daerah.

Menurutnya, sektor informal berperan besar dalam menciptakan lapangan kerja, menggerakkan ekonomi masyarakat, menekan angka pengangguran, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

Namun di sisi lain, mayoritas pekerja informal masih berada dalam kondisi rentan karena belum mendapatkan perlindungan memadai.

“Perkembangan ekonomi, transformasi digital, perubahan pola kerja, serta dinamika pasar tenaga kerja menuntut adanya kebijakan yang lebih adaptif dan komprehensif dalam memberikan perlindungan kepada tenaga kerja informal,” katanya.

Senada dengan itu, Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah menyebut Raperda tersebut nantinya juga akan mengatur mekanisme pendataan pekerja informal sebagai dasar pemberian perlindungan, termasuk akses terhadap BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

“Kalau datanya ada, mereka bisa mendapatkan hak tersebut. Kalau tidak ada, tentu belum tertangani dengan baik,” ujarnya.

Ia menambahkan, pertumbuhan sektor UMKM di Jawa Tengah diperkirakan akan terus meningkatkan jumlah pekerja informal. Karena itu, regulasi yang berpihak kepada pekerja dinilai menjadi kebutuhan mendesak.

“Lapangan pekerjaan sektor informal akan terus tumbuh. Karena itu harus diikuti standar regulasi yang berpihak kepada pekerja, minimal melalui jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan,” ungkapnya.