SOLO, MettaNEWS – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Dr. Suhartoyo, S.H., M.H., menegaskan pentingnya peran perguruan tinggi dalam menjaga konstitusi dan merawat demokrasi di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan saat menerima penghargaan “Bhakti Justisia” dan menyampaikan Orasi Dies Natalis ke-46 Universitas Slamet Riyadi (Unisri) Surakarta, Jumat (27/6/2026).
Dalam orasinya yang bertajuk “Menjaga Konstitusi, Merawat Keadilan: Kolaborasi Mahkamah Konstitusi dan Perguruan Tinggi dalam Negara Hukum Demokratis”, Suhartoyo menekankan bahwa konstitusi tidak mungkin dijaga hanya oleh satu lembaga negara.
“Konstitusi hidup karena dijaga bersama oleh lembaga negara, warga negara, pers, masyarakat sipil, dan tentu saja perguruan tinggi,” ujar Suhartoyo di hadapan sivitas akademika Unisri.
Ia menyebut kampus tidak cukup hanya menjadi institusi yang membumi dan mengglobal, tetapi juga harus berkonstitusi. Menurutnya, perguruan tinggi harus menjadi ruang tumbuhnya akal sehat publik dan benteng moral demokrasi.
“Kampus harus menjadi tempat warga negara belajar membedakan kritik dengan kebencian, argumentasi dengan provokasi, serta menjadi mimbar kebebasan dari kesewenang-wenangan,” katanya.
Suhartoyo juga mengutip pemikiran ahli hukum tata negara Jerman, Peter Häberle, mengenai “the open society of constitutional interpreters” atau masyarakat terbuka para penafsir konstitusi. Dalam pandangan tersebut, tafsir konstitusi tidak hanya menjadi domain hakim atau pengadilan, tetapi juga melibatkan akademisi, mahasiswa, pers, dan masyarakat luas.
Suhartoyo menuturkan keterlibatan kampus dalam pengujian undang-undang di MK menjadi bukti bahwa demokrasi konstitusional berjalan sehat. Mahasiswa, dosen, dan peneliti disebutnya telah banyak berkontribusi sebagai pemohon, ahli, maupun pengkaji putusan MK.
“Bagi MK, itu bukan gangguan. Justru itulah tanda bahwa konstitusi hidup,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua MK juga mengajak perguruan tinggi memperkuat tiga peran utama, yakni sebagai penjaga akal sehat konstitusional, laboratorium kewargaan, dan mitra peradaban hukum.
Ia mengingatkan bahwa tantangan konstitusional ke depan akan semakin kompleks, mulai dari digitalisasi, kecerdasan buatan, perlindungan data pribadi, hingga disinformasi.
“Kolaborasi antara MK dan perguruan tinggi tidak boleh dipahami secara sempit. Kolaborasi sejati adalah kerja bersama membangun budaya konstitusi,” ujarnya.
Kepada mahasiswa, Suhartoyo berpesan agar mempelajari konstitusi bukan sekadar untuk menjadi sarjana hukum, tetapi untuk menjadi warga negara yang kritis, beretika, dan bertanggung jawab.
“Mahasiswa yang memahami konstitusi bukan hanya sedang belajar hukum; ia sedang belajar menjadi penjaga republik,” katanya.
Pada acara tersebut, Universitas Slamet Riyadi memberikan penghargaan “Bhakti Justisia” kepada Suhartoyo sebagai bentuk apresiasi atas dedikasinya dalam menegakkan hukum dan keadilan.
Suhartoyo menyatakan penghargaan itu bukan sekadar penghormatan pribadi, melainkan pengingat bahwa menjaga konstitusi adalah kerja besar yang harus dilakukan bersama.
“Mahkamah Konstitusi tidak hidup dari pujian, melainkan dari integritas, argumentasi, dan kepercayaan publik,” pungkasnya.
Sementara itu, Rektor Unisri Prof. Dr. Drs. Sutoyo M, Pd menambahkan penghargaan sebagai bentuk apresiasi pada Dr. Suhartoyo atas dedikasinya dalam menegakan hukum di Indonesia.
“Beliau adalah pribadi yang tegas dalam menerapkan konstitusi dan menegakan hukum di Indonesia,” pungkasnya.








