FAI UMS Bekali Mahasiswa Cegah Perundungan dan Kekerasan, Hadirkan Ahli Hukum hingga Psikolog

oleh
oleh
Mahasiswa FAI UMS aktif berdiskusi saat talkshow | MettaNEWS / Humas UNS

SOLO, MettaNEWS – Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menggelar talkshow layanan kemahasiswaan yang diikuti seluruh mahasiswa semester 2 di Ruang Seminar Gedung Induk Siti Walidah UMS, Selasa (2/6).

Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari bidang hukum, psikologi, dan layanan kemahasiswaan guna memberikan edukasi terkait perlindungan hukum, kesehatan mental, serta berbagai fasilitas pendukung yang tersedia di kampus.

Dekan FAI UMS, Mohamad Ali, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari langkah preventif kampus untuk menciptakan lingkungan akademik yang aman, sehat, dan bebas dari berbagai bentuk kekerasan maupun perundungan.

“Kita berusaha jangan sampai di kampus UMS muncul benih-benih yang berkaitan dengan gejala kejiwaan yang tidak sehat maupun tindakan bullying,” tegasnya.

Selain sebagai upaya mitigasi, talkshow tersebut juga dirancang untuk membekali mahasiswa dengan berbagai kemampuan soft skill yang dibutuhkan selama menjalani perkuliahan hingga memasuki dunia kerja.

Pada sesi hukum, Kepala Bidang Hukum sekaligus Kepala Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) Sekretariat Universitas, Marisa Kurnianingsih, menjelaskan pentingnya pemahaman mengenai perlindungan hukum di lingkungan kampus.

Menurutnya, keberadaan berbagai regulasi kampus, termasuk Satgas PPKPT, bertujuan menciptakan ketertiban, keadilan, dan kepastian hukum bagi seluruh civitas academica. Oleh karena itu, mahasiswa perlu memahami hak dan kewajibannya agar dapat memperoleh perlindungan yang tepat ketika menghadapi permasalahan.

Marisa juga mengingatkan mahasiswa untuk mewaspadai berbagai bentuk pelanggaran yang kerap terjadi di lingkungan perguruan tinggi, mulai dari perundungan, kekerasan di media sosial, pelanggaran asusila, penyalahgunaan narkoba, kekerasan seksual, hingga tindak penipuan.

Ia menegaskan bahwa korban pelanggaran tidak boleh takut untuk melapor dan harus menyimpan bukti-bukti yang dimiliki sebagai dasar proses penanganan.

“Yang harus malu itu bukan korbannya. Yang malu harus pelakunya,” tegas Marisa.

Sementara itu, Psikolog Student Mental Health and Well-being Support (SMHWS) UMS, Mahasri Shobabiya, memaparkan pentingnya menjaga kesehatan mental di kalangan mahasiswa.

Ia menjelaskan bahwa UMS menyediakan layanan pendampingan kesehatan mental melalui SMHWS yang berfungsi sebagai sarana pencegahan, penanganan, sekaligus ruang aman bagi mahasiswa dengan jaminan kerahasiaan.
Mahasri mengungkapkan bahwa perhatian masyarakat terhadap isu kesehatan mental terus meningkat sejak pandemi Covid-19 dan tren tersebut masih berlanjut hingga saat ini.

“Semakin ke sini di mana Covid sudah tidak ada lagi, tetapi pencarian terkait kesehatan mental masih sangat tinggi. Bahkan angkanya terus meningkat,” ungkapnya.

Menurutnya, kondisi tersebut dapat menjadi indikator meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kesehatan mental. Namun di sisi lain, hal itu juga dapat menunjukkan semakin banyak individu yang mengalami gejala gangguan psikologis dan berupaya mencari informasi secara mandiri.

Pada sesi terakhir, Siti Azizah Susilawati memperkenalkan berbagai layanan kemahasiswaan yang dapat dimanfaatkan mahasiswa, mulai dari program pengembangan soft skill hingga berbagai peluang beasiswa bagi mahasiswa aktif.

“Melalui kegiatan ini, FAI UMS berharap mahasiswa tidak hanya memiliki pemahaman akademik yang kuat, tetapi juga mampu menjaga kesehatan mental, memahami hak-hak hukumnya, serta memanfaatkan berbagai layanan kampus untuk mendukung keberhasilan studi dan pengembangan diri,” pungkasnya.