Gubernur Ahmad Luthfi Koordinasikan HGB KITB Batang, Jaga Iklim Investasi Tetap Kondusif

oleh
oleh

SEMARANG, MettaNEWS — Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, terus mengupayakan kelancaran iklim investasi dengan mengoordinasikan penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB).

Langkah ini dilakukan melalui sinergi dengan pemerintah pusat dan pengelola kawasan industri agar aktivitas investasi tetap berjalan tanpa hambatan.

Luthfi mengatakan kewenangan penerbitan HGB berada di bawah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Oleh karena itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) di daerah diminta untuk memperkuat koordinasi dengan kementerian terkait guna memastikan kejelasan dasar hukum.

Hal tersebut disampaikan Luthfi usai menghadiri acara Halalbihalal dan Reuni Ikatan Alumni Kenotariatan Universitas Diponegoro di Semarang, Selasa (14/4/2026).

“Koordinasi ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam mendukung program strategis nasional serta mengawal realisasi investasi, baik yang telah berjalan maupun yang akan masuk ke wilayah tersebut,” ungkapnya.

Luthfi menegaskan, investasi menjadi elemen penting dalam pembangunan daerah. Sepanjang 2025, realisasi investasi di Jawa Tengah tercatat mencapai Rp88,5 triliun, tertinggi dalam satu dekade terakhir.

Sementara itu, progres investasi di KITB hingga saat ini telah mendekati Rp22 triliun, yang merupakan akumulasi selama tiga tahun operasional kawasan. Pengelola pun menargetkan total investasi mencapai sekitar Rp70 triliun hingga tahun 2030.

Menurut Luthfi, daya tarik investasi di Jawa Tengah dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari kondisi wilayah yang kondusif, kemudahan dan kecepatan perizinan, hingga ketersediaan tenaga kerja yang kompetitif.

“Investasi ini terus kita kawal, terutama terkait perizinan dan lainnya,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Luthfi juga mengajak para notaris untuk berkolaborasi dalam pembangunan daerah. Ia menilai peran notaris sangat penting dalam memberikan kepastian hukum, baik dalam pendirian usaha maupun urusan pertanahan.

“Kepastian hukum daripada pertanahan untuk menarik investasi di suatu wilayah diperlukan adanya notaris. Banyak juga konflik agraria, batas lahan, dan sebagainya yang membutuhkan kepastian hukum yang jelas,” katanya.

Ia menambahkan, pembangunan Jawa Tengah memerlukan kolaborasi berbagai pihak, termasuk notaris yang juga berperan dalam meningkatkan literasi hukum di masyarakat.

“Melalui kolaborasi ini, membangun wilayah bisa dilakukan secara bersama-sama,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan, Muhammad Qodari, menyatakan bahwa persoalan lahan berupa belum terbitnya HGB di KITB telah dibahas dalam rapat lintas kementerian dan lembaga pada 21 Januari lalu. Rapat tersebut melibatkan sejumlah pihak, seperti Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Dewan Nasional KEK, BP BUMN, Kejaksaan Agung, hingga perwakilan KITB.

Dalam jangka pendek, pemerintah akan mendorong percepatan penerbitan HGB sesuai ketentuan yang berlaku guna menjaga keberlanjutan investasi di kawasan tersebut.