Pemkot Solo Sidang Disiplin Petugas yang Unggah Dokumen Rio Haryanto

oleh
oleh
Rio Haryanto | MettaNEWS

SOLO, MettaNEWS – Pemerintah Kota Solo melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Surakarta (BKPSDM) menggelar sidang disiplin terhadap petugas kelurahan berinisial A yang mengunggah dokumen milik eks pembalap Formula 1, Rio Haryanto, ke media sosial.

Sidang berlangsung di ruang assessment BKPSDM, Balai Kota Solo, Kamis (19/2/2026). Kepala BKPSDM Kota Solo, Beni Supartono Putro, mengatakan sidang melibatkan tim evaluasi dari BKPSDM, Inspektorat, serta Bagian Hukum. Atasan langsung A juga turut dihadirkan, baik dari Lurah Penumping maupun Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surakarta (Satpol PP).

“Tadi awalnya sidang pimpinan dulu, kemudian yang bersangkutan dipanggil masuk untuk dimintai keterangan,” jelas Beni saat ditemui di kantornya.

Beni menegaskan, pihaknya belum dapat memutuskan jenis sanksi yang akan dijatuhkan. Hasil sidang disiplin akan dilaporkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) untuk menentukan putusan akhir.

“Keputusannya nanti melalui sidang lanjutan bersama Pak Sekda untuk menentukan apakah hukumannya ringan, sedang, atau berat,” terangnya.

Ia merinci, hukuman disiplin ringan dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas. Untuk hukuman sedang, sanksinya berupa pemotongan gaji sebesar 5 persen selama enam hingga sembilan bulan. Sementara hukuman berat berupa pemberhentian.

Selain itu, BKPSDM juga masih mendalami dampak atau potensi kerugian akibat viralnya kasus tersebut, apakah hanya berdampak di lingkup organisasi perangkat daerah (OPD), tingkat kota, atau bahkan secara nasional.

“Ini yang masih kami dalami, sejauh mana dampaknya. Apakah hanya di lingkup OPD, tingkat kota, atau lebih luas lagi,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, dokumen surat pengantar milik Rio Haryanto diunggah tanpa sensor melalui story media sosial pribadi petugas A. Tangkapan layar unggahan tersebut kemudian beredar luas di media sosial dan memicu perhatian publik.

Beni menyebut, saat peristiwa terjadi, A masih bertugas sebagai front office di Kelurahan Penumping dengan status Tenaga Kerja dengan Perjanjian Kerja (TKPK). Saat ini, yang bersangkutan telah berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu di Satpol PP.