SOLO, MettaNEWS – Dokumen surat pengantar milik eks pembalap Formula 1, Rio Haryanto, viral di media sosial setelah diunggah oleh seorang petugas kelurahan berinisial A melalui akun story pribadinya. Unggahan tersebut memicu sorotan publik karena memuat dokumen layanan publik yang bersifat pribadi.
Unggahan pada akun Threads tersebut membagikan tangkapan layar story yang memperlihatkan dua dokumen, yakni surat keterangan warisan dan surat pengantar atas nama Rio Haryanto.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Surakarta (BKPSDM) Solo, Beni Supartono, membenarkan adanya pegawai yang membagikan dokumen layanan publik tersebut. Pihaknya pun telah memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan.
“Yang bersngkutan sudah kami panggil ke BKPSDM, sedang kami dalami,” kata Beni, Rabu (18/2/2026).
Beni menjelaskan, saat kejadian, A masih bertugas sebagai front office di Kelurahan Penumping dengan status Tenaga Kerja dengan Perjanjian Kerja (TKPK). Saat ini, yang bersangkutan telah berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu di Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surakarta (Satpol PP).
“Yang dibagikan itu ketika dia masih bertugas di TKPK Penumping, bukan saat bertugas di instansi yang sekarang. Kejadiannya juga bukan dalam waktu dekat ini,” jelasnya.
Menurut Beni, pihak Satpol PP telah lebih dulu melakukan pemanggilan internal dan membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Hasil pemeriksaan tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti di tingkat kota.
“Sudah ada BAP secara intern di Satpol PP. Nanti hasilnya akan kami tindaklanjuti di tingkat kota. Kami akan melihat apakah ada pelanggaran dan bagaimana aspek dampaknya,” terangnya.
Terkait sanksi, Beni menyebut pihaknya masih mendalami hasil pemeriksaan sebelum menentukan apakah yang bersangkutan akan dikenai hukuman disiplin ringan atau berat.
Ia menegaskan bahwa ASN maupun non-ASN wajib menjunjung tinggi etika dan menjaga kerahasiaan jabatan, sebagaimana tertuang dalam nilai-nilai Panca Prasetya Korpri.
“Menjunjung tinggi kehormatan bangsa dan negara, serta menjaga rahasia jabatan dan negara, itu bagian yang harus dijunjung. Apalagi yang diekspos adalah tokoh publik, sehingga hal yang seharusnya bersifat pribadi menjadi konsumsi publik dan itu tidak diperbolehkan,” pungkasnya.
Pemerintah Kota Surakarta menegaskan komitmennya untuk menegakkan disiplin aparatur serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap layanan publik.








