Cegah Korupsi Dana Desa, Ahmad Luthfi Perluas Rumah Restorative Justice Jadi Benteng Kepala Desa

oleh
oleh

BOYOLALI, MettaNEWS – Maraknya kasus penyalahgunaan dana desa mendorong Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengambil langkah preventif dengan memperluas peran Rumah Restorative Justice.

Tak lagi sebatas ruang penyelesaian sengketa hukum, Rumah Restorative Justice kini diproyeksikan menjadi pusat perlindungan, pendampingan, sekaligus pendidikan antikorupsi bagi ribuan kepala desa di Jawa Tengah.

Langkah ini diambil sebagai upaya melindungi kepala desa agar tidak terjerat persoalan hukum saat menjalankan pembangunan di tingkat desa, khususnya dalam pengelolaan dana desa yang nilainya terus meningkat setiap tahun.

“Saya punya inisiatif agar Restorative Justice dijadikan rumah perlindungan bagi para kepala desa di masing-masing kabupaten/kota. Desa kita ada 7.810, dengan kemampuan kades yang berbeda-beda,” tutur Ahmad Luthfi saat menghadiri pertemuan ratusan kepala desa dan lurah berprestasi di Boyolali, Rabu (14/1/2026).

Menurutnya, keberadaan Rumah Restorative Justice yang diperkuat dengan pos bantuan hukum (posbakum) di desa akan menjadi ruang aman bagi aparatur desa untuk berkonsultasi, belajar, dan mendapatkan pendampingan hukum sejak awal. Pendekatan ini diharapkan mampu mencegah kesalahan administratif maupun potensi tindak pidana korupsi.

Ahmad Luthfi menegaskan, dana swakelola yang bersumber dari pemerintah pusat maupun provinsi sangat rawan disalahgunakan, baik karena ketidaktahuan, kelalaian, maupun unsur kesengajaan. Oleh sebab itu, pendampingan dari aparat penegak hukum (APH) dan aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) menjadi kunci.

“Ada kades yang paham hukum, ada yang pura-pura tidak paham, bahkan ada yang membuat administrasi saja kesulitan. Maka perlu pendampingan sejak awal,” tegasnya.

Sejak awal menjabat, Ahmad Luthfi juga telah menggulirkan program sekolah antikorupsi bagi kepala desa. Hasilnya, hingga kini tercatat 327 desa di Jawa Tengah telah menyandang predikat desa antikorupsi. Selain itu, Babinsa dan Bhabinkamtibmas dilibatkan secara aktif untuk mengawal pembangunan desa dan melaporkan perkembangan secara rutin.

“Dengan pengawalan ini, kades tidak was-was dan bisa fokus membangun desanya dengan baik,” imbuhnya.

Pada kesempatan yang sama, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung, Reda Manthovani, mengungkapkan fakta nasional yang cukup mengkhawatirkan. Sepanjang 2024, terdapat 274 kepala desa di Indonesia yang tersangkut kasus penyalahgunaan dana desa. Angka tersebut melonjak tajam pada 2025 menjadi 535 kasus.

Namun demikian, Reda menyebut Jawa Tengah justru menunjukkan tren positif. Jumlah kasus penyalahgunaan dana desa di provinsi ini mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya, yang dinilai sebagai dampak nyata dari pendampingan dan pendidikan antikorupsi yang berkelanjutan.

“Kalau ada temuan, kami melihat apakah ada mens rea atau niat jahat. Jika tidak ada, maka diarahkan untuk dikembalikan atau diperbaiki agar pertanggungjawaban proyek menjadi nyata, bukan fiktif,” jelas Reda.

Dengan penguatan Rumah Restorative Justice dan pendekatan pencegahan sejak dini, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah optimistis dapat menekan praktik korupsi dana desa sekaligus menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang lebih transparan, aman, dan berintegritas.