SOLO, MettaNEWS – Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi (FH Unisri) Surakarta menggelar seminar nasional bertajuk “Perampasan Aset dalam Perspektif Hukum dan Keadilan”, Sabtu (13/12/2025). Seminar ini menghadirkan akademisi, praktisi hukum, dan aparat kepolisian sebagai pembicara, termasuk Prof. Dr. Hibnu Nugroho, Dr. Thony Saut Situmorang, dan AKBP Eko Novan. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Dekan FH Unisri, Dr. Dora Kusumastuti.
Rektor Unisri, Prof. Dr. Sutoyo, menjelaskan bahwa seminar ini menjadi salah satu kontribusi Unisri terhadap pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Nantinya hasil seminar ini akan diserahkan kepada pemerintah dan DPR RI sebagai bahan pertimbangan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset,” kata Prof. Sutoyo.
Dalam paparannya, Prof. Dr. Hibnu Nugroho dari Universitas Jenderal Sudirman Purwokerto menekankan pentingnya pendekatan baru dalam perampasan aset. Menurutnya, pemerintah sebaiknya lebih memprioritaskan penyitaan aset milik koruptor sebelum putusan hukum, kemudian menerapkan pembuktian terbalik—di mana tersangka harus membuktikan bahwa aset tersebut bukan hasil kejahatan.
“Jika terbukti milik tersangka secara sah, aset bisa dikembalikan. Namun jika tidak, aset disita dan dikembalikan ke negara. Ini penting karena selama ini penyitaan aset baru dilakukan setelah putusan hukum, dan hanya sekitar 20-30 persen aset yang berhasil dikembalikan,” jelas Prof. Hibnu.
Sementara itu, praktisi hukum Dr. Thony Saut Situmorang menegaskan perlunya percepatan pengesahan undang-undang perampasan aset yang telah dirancang sejak 2009.
“Tak ada alasan bagi pemerintah dan DPR untuk menunda. Jangan sampai pemerintah kalah dengan koruptor. Mari dorong penetapan undang-undang ini secepatnya,” tegasnya.
Seminar ini menjadi forum penting untuk membahas strategi hukum dalam memberantas korupsi melalui perampasan aset, sekaligus mendorong terciptanya keadilan bagi negara dan masyarakat.







