SOLO, MettaNEWS – Pengadilan Negeri Surakarta bersama KAI Daop 6 Yogyakarta berhasil mengamankan aset KAI di wilayah Gilingan, Surakarta. Sebagai upaya menjaga aset perusahaan dari pemanfaatan tanpa izin, dilaksanakan eksekusi pada Kamis, 4 Desember 2025, dengan melibatkan Kepolisian, TNI, serta perangkat desa setempat.
Eksekusi dilakukan atas objek seluas 3.006 m² yang terletak di Kelurahan Gilingan, Kecamatan Banjarsari, Surakarta. Tindakan ini berdasarkan Putusan Perkara Pengadilan Negeri Surakarta yang telah berkekuatan hukum tetap, yaitu Penetapan Eksekusi Nomor 10/Pdt.Eks/2025/PN.
Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, menjelaskan bahwa total 250 personel gabungan dikerahkan untuk memastikan pelaksanaan eksekusi berjalan aman dan kondusif.
“Langkah ini dilakukan sesuai dengan prosedur yang ada guna menjaga, mengamankan, dan memastikan aset negara yang dikelola perusahaan tetap dimanfaatkan sesuai peruntukannya. KAI Daop 6 Yogyakarta akan terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dalam rangka perlindungan aset negara dan keberlanjutan operasional perkeretaapian,” ujar Feni.
Feni menambahkan bahwa kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya perusahaan untuk menjaga dan mengoptimalkan pengelolaan aset negara sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa proses eksekusi berjalan dengan lancar dan kondusif.
“KAI Daop 6 Yogyakarta mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Negeri Surakarta yang telah melakukan eksekusi atas putusan Pengadilan Negeri Surakarta dengan objek lahan yang di atasnya berdiri bangunan gudang dengan dibantu pengamanan dari Kepolisian, TNI, Polisi Militer, yang juga dihadiri Lurah dan Camat. Semoga kerja sama yang baik ini terus berlanjut sebagai upaya penjagaan dan pengamanan aset sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tutup Feni.
Upaya ini menjadi salah satu langkah KAI dalam menjaga dan mengelola aset perusahaan dengan memastikan bahwa pengelolaan dilakukan secara transparan, efektif, dan bermanfaat.








