Respons Keluhan Publik, Korlantas Polri Bekukan Penggunaan Sirene “Tot-Tot Wuk-Wuk” dan Strobo

oleh
oleh

SOLO, MettaNEWS – Korlantas Polri mengambil langkah tegas menanggapi keluhan masyarakat terkait penggunaan sirene “Tot-Tot Wuk-Wuk” dan lampu strobo yang dinilai mengganggu di jalan raya.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryo Nugroho menegaskan, pihaknya telah melakukan evaluasi dan membekukan sementara penggunaan sirene dan strobo dalam kegiatan pengawalan.

“Semua masukan dari masyarakat merupakan hal yang positif. Untuk itu, akan saya evaluasi dan sudah kami monitoring,” kata Irjen Pol Agus Suryo Nugroho saat dikonfirmasi, Sabtu (20/9/2025).

Menurutnya, langkah penghentian sementara ini diambil agar masyarakat tidak semakin resah akibat penggunaan sirene yang tidak sesuai aturan, terutama di tengah arus lalu lintas padat.

“Saya bekukan untuk pengawalan menggunakan suara-suara itu karena masyarakat terganggu, apalagi saat arus lalu lintas padat,” ujarnya.

Seperti diketahui, gejolak penolakan penggunaan sirene “Tot-Tot Wuk-Wuk” merebak setelah sejumlah pihak yang tidak berhak nekat memasang dan menyalakannya di jalan.

Kondisi ini memicu gerakan masyarakat bertajuk “Stop Tot Tot Wuk Wuk” yang meminta agar sirene dan strobo hanya digunakan kendaraan darurat, seperti ambulans atau mobil pemadam kebakaran.

Korlantas menegaskan, penggunaan sirene dan strobo sebenarnya telah diatur dalam hukum. Pasal 65 ayat (1) PP Nomor 43 Tahun 1993 mengatur bahwa pengguna jalan wajib memberi prioritas kepada kendaraan tertentu.

Prioritas itu antara lain diberikan kepada kendaraan pemadam kebakaran saat bertugas, ambulans yang mengangkut pasien, kendaraan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, serta kendaraan kepala negara atau tamu negara.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) juga menegaskan bahwa lampu isyarat dan sirene hanya boleh digunakan kendaraan prioritas, termasuk mobil pemadam kebakaran, ambulans, dan kendaraan pimpinan lembaga negara.

Dengan adanya evaluasi dan pembekuan dari Korlantas, diharapkan ke depan penggunaan sirene dan strobo benar-benar sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Sehingga tidak lagi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat pengguna jalan raya,” tegasnya.