JAKARTA, MettaNEWS – Korps Lalu Lintas Polri menghentikan penggunaan pelat nomor kendaraan khusus (RF) dan pelat rahasia. Polri cabut pelat khusus karena banyaknya protes warga masyarakat. Ke depan, pelat nomor khusus dan rahasia hanya untuk kendaraan dinas. Pejabat sekali pun tidak boleh menggunakannya untuk kendaraan pribadi.
“Sudah kami hentikan sejak Otober 2022. Tidak ada lagi pengajuan baru, yang masih efektif akan selesai tahun ini. Tidak akan perpanjangan,” ujar Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus dalam siaran pers, Kamis (26/1/2023).
Yusri Yunus mengakui, penggunaan pelat rahasia seperti kode huruf QH dan IR di belakang angka, menjadi tidak efektif karena sudah bukan lagi rahasia. Sedangkan pelat khusus dengan kode RF, banyak penyalahgunaan, warga umum pun banyak yang memakai.
Pelat nomor khusus, marak penggunaannya semenjak rezim Orde Baru tumbang. Fungsi awalnya adalah untuk “menyamarkan” kendaraan pejabat agar aman dari gangguan kriminalitas atau gangguan saat ada unjuk rasa.
Namun, praktiknya banyak yang menggunakan pelat nomor khusus untuk mendapatkan keistimewaan di jalan. Seperti melanggar rambu lalu lintas, aturan ganjil genap dan sebagainya.
Bahkan, banyak orang yang bukan pejabat bisa memiliki pelat nomor khusus. Tak jarang, penyalahgunaan itu disertai pelanggaran peraturan. Seperti menggunakan lampu strobe dan cara mengemudi yang arogan dan mengganggu kendaraan lain.
“Kami menyadari ini sudah kebablasan. Banyak masyarakat protes. Karena itu, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan kebijakan untuk agar Polri cabut pelat khusus tersebut,” tandasnya.
Polri Cabut Pelat Khusus, Akan Terbitkan yang Baru
Yusri Yunus menambahkan, ke depan polisi tetap akan mengeluarkan pelat nomor khusus dan pelat nomor rahasia. Namun, semua akan diatur dengan kontrol ketat dari Mabes Polri.
Pertama, yang boleh menggunakan kedua jenis pelat nomor tersebut adalah pejabat eselon I dan II. Kedua, pelat nomor hanya untuk kendaraan dinas, tidak boleh untuk kendaraan pribadi pejabat yang bersangkutan.
“Selain itu, penggunaan pelat nomor khusus harus melalui pemeriksaan Korlantas Polri. Setelah memenuhi syarat, baru dari Mabes mengeluarkan perintah ke Polda untuk menerbitkan pelat nomor khusus dan rahasia berikut STNK,” tandas Yusri Yunus.







