SOLO, MettaNEWS – Terkuak sejumlah fakta mengejutkan dalam kasus pelecehan seksual terhadap delapan anak di Kota Solo. Pelaku Al (57) diketahui telah melakukan aksi bejatnya sejak 2015 lalu.
Korban pertamanya ialah seorang anak-anak yang kini telah tumbuh remaja dan duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP). Tak berani melapor karena malu, 10 tahun berselang, sang ponakan juga menjadi korban.
Pelaku yang memiliki anak perempuan semuruan dengan korban menjadi jalan untuknya melakukan tindakan asusila ini. Terlebih di rumah pelaku ada banyak mainan yang menarik perhatian.
Korban yang rata-rata berusia 8-10 tahun tak bisa berbuat banyak saat pelaku mulai melakukan aksinya, mulai dari menunjukkan alat kelamin hingga kontak fisik pada bagian kemaluan korban.
Aksi ini akhirnya terbongkar ketika korban terakhir yang berusia 9 tahun melapor ke orang tuanya. Al kemudian ditangkap tim Satreskrim Polresta Solo pada Kamis (14/8/2025) di rumahnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polresta Solo, Rabu (20/8/2025) siang. AI mengaku perbuatanya dipicu oleh kebiasaan menonton video porno. Ia kemudian miliki niat untuk mencabuli teman anaknya.
“(Anak saya) tidak pernah (dicabuli), hanya teman-temannya. Semua perempuan. Awalnya lihat video porno, di HP, dan karena saya suka anak kecil, jadinya spontan,” katanya.
Sementara itu, Wakapolresta Solo, AKBP Sigit, mengungkapkan terakhir tersangka melakukan aksi tak senonoh Perbuatan itu dilakukan di ruang jahit di rumah tersangka, yang sehari-harinya bekerja sebagai penjahit.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun polisi, anak-anak yang jadi korban pelecehan seksual merupakan tetangga pelaku.
“Korban sering datang ke rumah tersangka karena terdapat banyak mainan anak-anak, dan anak tersangka seumuran dengan korban. Pada saat korban berada di rumah tersangka, korban diarahkan bermain di ruang jahit. Kemudian tersangka melakukan pencabulan,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 82 UU No 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.







