SOLO, MettaNEWS – Relawan Alap-alap Jokowi melaporkan Roy Suryo, Rizal Fadilah, Tifauzia Tyassuma atau Dr. Tifa dan Rismon Sianipar terkait pencemaran nama baik dan fitnah ijazah UGM palsu milik Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) ke Kepolisian Resor Surakarta, Rabu (30/4/2025).
Koordinator Alap-alap Jokowi, Lalang Wardiyanto mengatakan laporan tersebut dibuat atas perintah dan arahan Ketua Umum Alap-alap Jokowi, Muhammad Isnaini.
“Saya mewakili relawan, bersama Pak Riyanta melaporkan Roy Suryo Cs atas kasus pencemaran dan nama baik, fitnah terhadap Bapak Joko Widodo. Kami melapor di tiga wilayah hari ini, Polrestabes Semarang, Polres Sleman, dan Polresta Surakarta,” ujar Lalang.
Dalam laporan itu, Lalang telah menyerahkan sepuluh eksemplar print out berita, flash disk yang berisikan video dan data yang diambil dari media sosial. Termasuk media massa di UGM dan di kediaman Jokowi di Sumber, Solo.
Kepala Satreskrim Polresta Surakarta, AKP Triwibowo menjelaskan pihaknya telah menerima laporan terkait kasus tersebut. Isi laporan tersebut akan dipelajari sesuai dengan peristiwa yang terjadi di wilayah hukum Polresta Surakarta untuk selanjutnya meminta keterangan dari para pelapor.
“Sifatnya masih aduan karena rangkaian peristiwa sangat luas jadi kita akan memastikan mana kapasitas nilai hukumnya. Untuk lokasi peristiwa cukup luas, kami akan memilahnya,” kata dia.








