SOLO, MettaNEWS – Polisi mengungkap motif di balik aksi cabul begal payudara yang dilakukan BTN (30), warga Jumantono, Karanganyar terhadap seorang pelajar di bawah umur, BR (17) di Jebres, Kota Solo.
Kapolresta Solo, Kombes Pol. Catur Cahyono Wibowo mengatakan, tersangka kerap menonton film porno. Kronologi aksi begal payudara ini
bermula saat tersangka pulang kerja melintas di seputaran daerah Manahan dan berpapasan dengan korban.
Tersangka yang tertarik dengan kemolekan tubuh korban kemudian membuntuti korban dari belakang hingga sampai di lokasi daerah Jagalan, Jebres, Solo.
“Tersangka mengikuti dari belakang kemudian memepet kendaraan korban dan menjulurkan tangan kiri kearah badan bagian dada korban. Kemudian memegang dan meremas payudara korban sebelah kanan menggunakan tangan kiri sebanyak satu kali,” ujar Catur dalam keterangannya, Senin (21/4/2025).
Korban yang berteriak mengundang perhatian warga. Apes, tersangka yang berusaha melarikan diri justru melewati jalan buntu.
“Korban berteriak sehingga tersangka panik melarikan diri masuk ke gang perkampungan tetapi jalan tersebut buntu. Tersangka kemudian dihadang warga, selanjutnya tersangka dibawa ke kantor Polisi,” ujarnya.
Catur mengatakan BTN telah melakukan aksi bejatnya sebanyak dua kali di dua daerah berbeda yakni Jebres, Solo dan Jumapolo, Karanganyar. Namun saat melakukan aksinya di Karanganyar, tersangka berhasil kabur.
Tersangka kemudian ditangkap pada Selasa (8/4/2025) sekitar jam 18.00 WIB di Jalan Kali Kuantan, Jagalan, Jebres, Solo.
Polisi kemudian mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Verza tahun 2016, warna hitam, bernomor polisi AD 5270 AHC dan satu buah jaket olahraga lengan panjang berwarna biru.
Tersangka dikenakan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang atau Pasal 6 huruf (c) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.








