SUKOHARJO, MettaNEWS – Setelah berjuang mempertahankan operasional, PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk akhirnya menyerah. Per 1 Maret 2025, 8.475 pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sejak 26 Februari 2025.
Pada hari terakhir operasional, suasana haru menyelimuti kawasan pabrik tekstil kebanggaan Kabupaten Sukoharjo. Para pekerja terlihat meninggalkan lokasi, beberapa di antaranya menyempatkan diri berfoto bersama patung pendiri Sritex, HM Lukminto. Ada pula yang merekam momen perpisahan mereka, menampakkan wajah lesu karena harus berpisah dengan rekan-rekan kerja.
Keputusan PHK ini diambil setelah tim kurator bertemu dengan manajemen Sritex. Sekretaris Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Sritex, Andreas Sugiyono, menegaskan bahwa hak-hak pekerja harus tetap dipenuhi.
“Kalau memang terjadi PHK, hak-hak pekerja harus dipenuhi, seperti pesangon dan uang jasa. Tapi karena masih ada sidang di Semarang, kita diminta menunggu hasilnya,” ujarnya pada Jumat (28/2/2025).
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Sumarno, mengonfirmasi bahwa para pekerja telah menandatangani surat pernyataan menerima PHK.
Dokumen ini menjadi syarat pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan.
Sebagai bentuk perlindungan sosial, pekerja yang terkena PHK juga mendapat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), berupa uang tunai sebesar 60 persen dari upah maksimal selama enam bulan, dengan syarat aktif mencari pekerjaan baru.
Adapun terkait pencairan pesangon, Sumarno menjelaskan bahwa proses tersebut menjadi wewenang tim kurator yang ditunjuk Pengadilan Niaga Semarang. Saat ini, tim kurator tengah melakukan verifikasi daftar piutang tetap dan pemberesan aset Sritex.
Dengan tutupnya Sritex, Sukoharjo kehilangan salah satu industri besar yang telah lama menjadi tulang punggung ekonomi daerah.








