SOLO, Metta NEWS – Kejaksaan Negeri Surakarta meluncurkan Omah Kampoeng Perdamaian sebagai Rumah Restorative Justice di pencanangan Rumah Restorative Justice yang dilaunching oleh Kejaksaan Agung secara virtual, Rabu (16/3/2022) pada 31 Kejaksaan Negeri dan 8 Kejaksaan Tinggi.
Rumah restorative justice Omah Kampoeng Perdamaian menempati gedung LPMK Kelurahan Kepatihan Wetan, Jebres.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Andi Herman menjelaskan dari 31 rumah restorative justice di Indonesia tiga diantaranya ada di wilayah Kejaksaan Tinggi Jateng.
“Salah satunya di Surakarta dengan nama Omah Kampoeng Perdamaian. Maksud dibentuknya rumah restorative justice ini adalah sarana bagi masyarakat untuk melakukan upaya perdamaian terhadap problematika sosial yang berdampak hukum bagi masyarakat,” papar Herman usai pencanangan.
Herman menjabarkan, peristiwa sosial yang berdampak hukum ini bisa di musyawarahkan melibatkan aparat penegak hukum, pemerintah setempat, tokoh masyarakat dengan tujuan agar kondisi yang tidak kondusif karena adanya perbuatan melanggar hukum itu bisa pulih.
“Restorative justice ini harus ada persetujuan berbagai pihak dan tidak bisa dilakukan kalau tidak ada kesepakatan damai. Dengan sepakat damai kita berharap tidak ada lagi konflik yang tersisa, semuanya selesai,” tandasnya.
Herman mengatakan penyelesaian kedua pihak belum bisa menjadi ukuran. Harus ada penerimaan dari warga sekitar melalui tokoh agama, tokoh adat dan pemerintah setempat seperti kepala desa, lurah, camat.
“Ini sebenarnya sudah banyak dilakukan oleh para orang tua kita dulu di kampung. Mengharmoniskan antara hukum nasional dengan hukum adat. Sehingga diharapkan dengan keadilan yang nyata dan dirasakan oleh masyarakat. Juga masalah stigma bahwa dengan dihukum 1 atau 2 bulan itu sudah masuk stigma pelaku kejahatan,” ungkapnya.
Herman menyebut dengan restorative justice ini mencoba mengharmoniskan kehidupan masyarakat kembali pada situasi yang rukun dan damai tanpa menyisakan stigma negatif dalam hidup bermasyarakat.
Restorative justice ini memiliki beberapa kriteria, Herman menjelaskan tidak semua tindakan pelanggaran hukum bisa masuk kategori restorative justice.
“Ancaman hukuman di bawah 5 tahun, tingkat kerugian 2.5 juta ke bawah, kejahatan yang tidak menimbulkan efek hukuman yang berat atau kejahatan yang meluas menimbulkan dampak pada masyarakat luas, yang sifatnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan dan musyawarah,” jelasnya.
Herman menyebut nama Omah Kampoeng Perdamaian menyelaraskan kearifan lokal. Di tempat lain dengan berbagai macam istilah lanjut Herman, intinya adalah tempat untuk melakukan permusyawaratan menyeimbangkan kondisi yg ada rusak karena ada tindakan melanggar hukum.
“Omah Kampoeng Perdamaian ini boleh dimanfaatkan dari kecamatan mana saja. Kalau aparaturnya mau menyelesaikan disini silahkan. Tetapi kalau ada di setiap kecamatan maka masyarakat akan lebih mudah mendatangi dan mendapatkan akses. Tapi prinsipnya bisa bagi masyarakat di luar kecamatan Jebres,” pungkasnya.








