SOLO, Metta NEWS – BS (44) warga Dukuh Pakis, Surabaya dan P (39) warga Greyer, Grobogan yang merupakan pasangan suami istri, nekat lakukan tindak pidana pencurian berupa mobil pickup milik mantan bosnya. Kedua tersangka ini melakukan pencurian didasari oleh sakit hati kepada bosnya yang berinisial LM.
Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, saat konferensi pers, Senin (14/3/2022) menjelaskan, tindakan pencurian yang dilakukan oleh pasutri itu terjadi pada Kamis (10/3/2022) sekira pukul 00.15 WIB, di jalan Mataram 2, RT 03 RW 10, Banjarsari, Solo.
“Pada dini hari tersangka BS diantar oleh istrinya mengunakan motor menuju TKP, dengan mengunakan kunci duplikat BS berhasil membawa mobil milik korban,” terang Ade.
Ade menjelaskan korban (LM) memiliki usaha air mineral atau isi ulang galon, dan kedua tersangka ini sudah bekerja sekitar 2 tahun untuk mengantarkan pesanan galon kepada pelanggan-pelanggannya dengan mengunakan mobil.
Dalam pengiriman galon tersebut kedua tersangka ini juga menaruh barang-barang lain kedalam mobil, yang juga dikirimkan ke pelanggan-pelanggan lainnya dan barang-barang itu bukan termasuk usaha dari korban.
“Pengiriman barang-barang lain itu diketahui oleh korban dan diperingatkan kemudian berkahir dengan pemecatan kepada 2 tersangka ini, seminggu sebelum pemecatan tersangka BS sempat menduplikasi kunci mobil,” lanjutnya
Akibat dari pemecatan itu kedua tersangka sakit hati dan melakukan tindakan pidana pencurian terhadap mobil korban. Akibat dari tindakan tersebut tersangka saat ini di tahan di Rutan Polresta Surakarta dan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.








