UMS Copot 2 Oknum Dosen Pelaku Tindak Asusila di Kampus

oleh
oleh

SOLO, MettaNEWS – Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS)  memberhentikan 2 oknum dosen yang terlibat dalam kasus tindak asusila pada mahasiswinya.

Rektor UMS Prof.,Dr., Sofyan Anif.,M.Si., mengambil langkah tegas, dengan mencopot dua dosen tersebut, melalui Surat Keputusan (SK) No:179 dan 180/IV/2024.

Selesai diinvestigasi oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) dan Komisi Penegak Disiplin UMS, maka Rektor memberikan keputusan yakni memberikan sanksi untuk kasus pertama berupa diberhentikan sebagai dosen. Terkait kasus kedua maka dosen yang bersangkutan diberhentikan dari jabatan struktural, diberhentikan sebagai dosen dan dialih statuskan menjadi tenaga administratif selama 2 tahun.

Wakil Rektor IV Prof. Dr. dr. Em Sutrisna, M.Kes., mewakili pimpinan menyampaikan keprihatinan yang mendalam. Atas kejadian tidak terpuji yang melanggar peraturan disiplin karyawan UMS dan berharap kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.

“UMS akan terus berkomitmen untuk menjadikan lingkungan kampus yang nyaman, aman. Menegakkan peraturan disiplin, dan terus memberikan perlindungan terhadap harkat dan martabat perempuan. Serta mencegah dari segala bentuk tindakan kekerasan seksual dalam bentuk apapun,” kata Em Sutrisna saat pers conference di Gedung Siti Walidah, Sabtu (20/7/2024).

Em Sutrisna menyampaikan, Rektor dan segenap civitas UMS sangat berempati kepada korban. Dan siap untuk memberikan pendampingan psikologis dan hukum. Serta menjamin bahwa yang bersangkutan tetap akan mendapatkan perlakuan adil dalam menyelesaikan studinya.

“Kami juga menyampaikan terimakasih kepada seluruh mahasiswa dan pihak-pihak yang secara adil dan berimbang telah memberikan perhatian khusus. Sehingga UMS dapat menyelesaikan permasalahan ini dengan adil dan beradab,” tuturnya.

Em Sutrisna mengungkapkan bahwa Rektor UMS juga menginstruksikan kepada seluruh sivitas UMS untuk terus menebar nilai kebaikan, menjunjung tinggi nilai moralitas. Dan menunjukkan perilaku uswah hasanah serta menjauhkan diri dari tindakan yang bertentangan dengan moral, agama, dan hukum.

Dengan adanya kasus tersebut UMS mendorong kepada Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) dan Komisi Penegak Disiplin UMS untuk bekerja lebih masif.

“Ini dalam upaya pencegahan dan memberikan perlindungan. Khususnya bagi korban tindak kekerasan seksual,” pungkasnya.