KARANGANYAR, MettaNEWS – KAI Daop 6 Yogyakarta memburu oknum yang meletakan batu besar di jalur kereta.
Daop 6 Yogyakarta membenarkan bahwa petugas menemukan sebuah batu berukuran besar. Yang tergeletak di jalan rel KM 246 + 9/0 antara Stasiun Masaran sampai Kemiri pada Minggu (17 /12/2023) pagi.
Manager Humas Daop 6 Yogyakarta
Krisbiyantoro menegaskan pihaknya akan terus mencari pelaku. Dan akan menindak dengan tegas dan maksimal melalui jalur hukum.
“KAI Daop 6 terus melakukan keamanan di lingkungan sekitar secara rutin,” ujarnya, Minggu (17/12/2023).
Saat ini Daop 6 terus berkoordinasi dengan Polsek Kebakramat. Terkait langkah antisipasi dan penindakan lebih lanjut.
“Pengganjalan jalur KA dengan batu berukuran besar seperti itu sangat membahayakan perjalanan KA. Karena bisa menyebabkan gerbong kereta api anjlok,” tandasnya.
Krisbiyantoro mengatakan, Pelaku dapat dituntut hukuman penjara maksimal 3 bulan atau denda maksimal 15 juta rupiah. Hal tersebut sesuai yang diatur daam Pasal 199 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Daop 6 sekali lagi mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas apapun di rel atau jalur kereta. Terlebih aktivitas yang membahayakan perjalanan KA seperti mengganjal batu berukuran besar.
“Masyarakat di sekitar jalur KA juga diimbau berhati-hati. Karena perjalanan KA di masa Angkutan Natal dan Tahun Baru akan lebih padat,” pungkasnya.







