SEMARANG, MettaNEWS – Polda Jateng mengungkap kasus korupsi di anak perusahaan BUMN PT Pelindo dengan kerugian Rp 4,9 miliar. Dua pelaku berinisial EW dan US, mereka dari jajaran manajemen Dana Pensiun Perusahaan Pengerukan dan Pelabuhan (DP4) sudah dalam pemeriksaan.
Seorang tersangka lain, berinisial JA yang berperan sebagai mitra perusahaan masih buron.
Direktur Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio bersama Kabid Humas Kombes Pol Satake Bayu Setianto dalam konferensi pers ungkap kasus Tindak Pidana Korupsi di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Banyumanik Semarang, pada Rabu (27/9/2023) siang.
Kasus bermula pada tahun 2013 saat manajemen DP4 bermaksud melakukan investasi dana pensiun dengan membeli tanah untuk dijadikan perumahan. Investasi tersebut diinisiasi oleh tersangka EW dan US selaku manajemen DP4.
“Tersangka EW merupakan mantan Direktur Utama DP4, sedangkan US adalah mantan Manajer Investasi DP4,” ungkap Dirreskrimsus.
Keduanya kemudian bekerjasama dengan JA untuk membeli 5 bidang tanah seluas 37.476 meter persegi di Salatiga senilai Rp 13,7 miliar. Namun ternyata dalam proses investasi pembelian tanah tersebut terjadi serangkaian perbuatan melawan hukum.
“Pembelian tanah untuk keperluan invetasi tersebut bertentangan dengan arahan Kemenkeu terkait investasi serta SOP dari DP4 tentang investasi, Selain itu berdasarkan Perda Kota Salatiga tanah yang dibeli juga masuk zona Pertanian Kering sehingga tidak bisa dijadikan lahan perumahan,” terangnya.
Hal itu mengakibatkan tanah yang telah dibeli oleh pihak DP4 tidak dapat dibalik nama, Sehingga secara yuridis pihak DP4 tidak bisa menjadi pemilik sah atas tanah tersebut.








