SOLO, MettaNEWS – Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI) Kota Solo mendukung tindakan Kejaksaan Agung menyita Benteng Vastenburg terkait kasus korupsi.
PA GMNI berharap, selanjutnya Kejaksaan dapat menghibahkan Benteng Vastenburg ke Pemerintah Kota Solo. Dengan demikian, dapat bermanfaat untuk masyarakat.
“Karena Benteng Vastenburg yang merupakan salah satu cagar budaya di Kota Solo itu amat sangat bermanfaat bagi masyarakat. Bisa untuk gelaran segala kegiatan. Tentunya dapat menggerakkan perekononian masyarakat,” tutur Ketua PA GMNI Solo, Sutarto, Solo, Kamis (27/7/2023).
Dalam pernyataan tertulis, Sutarto menyebut sangat mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia. Mereka juga menjunjung tinggi dan menghormati segala proses hukum dlm pemberantasan korupsi.
“Selanjutnya kami berharap Wali Kota bisa memohon kepada Presiden, Kejaksaan Agung dan Menteri Keuangan. Supaya Benteng Vastenburg bisa menjadi milik Pemkot Solo,” ujar Sutarto.
Menurutnya, upaya semacam pernah terjadi saat Wali Kota FX Hadi Rudyatmo. Melalui upaya Rudy, Pemkot Solo mendapatkan rumah sitaan KPK di Laweyan.
Kejaksaan Agung menyita sejumlah asset dalam kasus korupsi Asuransi Jiwasraya. Di kawasan Surakarta, aset sitaan adalah sebuah wahana wisata air di Grogol Sukoharjo, dan Benteng Vastenburg.
Dua aset tersebut atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro.







